Ditemukan 1 data
8 — 0
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon ;
- Menetapkan memberi dispensasi kepada anak Para Pemohon bernama (DEWI WARDA AULIYA binti BAHRUL ULUM) untuk menikah dengan calon Suaminya bernama (MOHAMMAD GHFRON bin M. RASID) ;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 411.000,- (empat ratus sebelas ribu rupiah) ;