Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-01-2018 — Putus : 24-01-2018 — Upload : 13-10-2021
Putusan PN CIBINONG Nomor 6/Pdt.P/2018/PN Cbi
Tanggal 24 Januari 2018 — Pemohon:
AMAN HADI
120
  • Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak yang semula tertulis AMANDA GHINARESTA diganti menjadi NOVALIANA PUTRI GHINARES pada Akta kelahiran Nomor 88215.CS/2009 ;

    3.

    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor, untuk mendaftarkan serta dicatat tentang pergantian nama anak Pemohon anak yang semula tertulis AMANDA GHINARESTA diganti menjadi NOVALIANA PUTRI GHINARES pada Akta kelahiran Nomor 88215.CS/2009;

    4. Menetapkan biaya permohonan ini dibebankan kepada Pemohon sebesar Rp. 241.000,- (dua ratus empat puluh satu ribu rupiah) ;