Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-02-2017 — Putus : 14-03-2017 — Upload : 26-07-2021
Putusan PN RAHA Nomor 21/Pid.B/2017/PN Rah
Tanggal 14 Maret 2017 — Penuntut Umum:
MUHAMMAD SAID LUBIS, SH
Terdakwa:
LA NGKOMATA BIN LA GHODO
359
  • Menyatakan Terdakwa LA NGKOMATA BIN LA GHODO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak membawa sesuatu senjata penusuk atau senjata tajam sebagaimana dalam dakwaan tunggal;

    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;

    3.

    Penuntut Umum:
    MUHAMMAD SAID LUBIS, SH
    Terdakwa:
    LA NGKOMATA BIN LA GHODO
    Menyatakan terdakwa La Ngkomata bin La Ghodo bersalah melakukantindak pidana "tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaanpadanya atau mempunyai dalam miliknya, menyembunyikan,Halaman 1 dari 8 Putusan Nomor 21/Pid.Sus/2017/PN Rah.mempergunakan sesuatu) senjata penikam atau senjata penusuksebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 aayat (1) UndangUndang Nomor 12/Drt/1951;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa La Ngkomata bin La Ghodo berupapidana penjara selama 5 (lima) bulan dikurangi masa penahanan yang telahdijalani oleh Terdakwa;. Memerintahkan supaya Terdakwa tetap ditahan;.
    terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.500,00(Dua ribu lima ratus rupiah);Setelahn mendengar permohonan Terdakwa dan Penasihat HukumTerdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukumandengan alasan terdakwa telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akanmengulanginya lagi serta karena terdakwa adalah tulang punggung keluarga;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa ia terdakwa La Ngkomata bin La Ghodo
    kemudian saksi Alyul Akbar bertanya kepada terdakwa La Ngkomata binLa Ghodo dengan berkata Siapa yang punya ini?
    dan terdakwa La Ngkomatabin La Ghodo menjawab saya pak setelah itu terdakwa La Ngkomata bin LaGhodo langsung dibawa dan diamankan di Polsek Lawa oleh Personel PolsekLawa bersama dengan Personel BKO Polres Muna, pada saat ketika tiba diPolsek Lawa terdakwa La Ngkomata bin La Ghodo langsung mengeluarkanserta memperlihatkan senjata tajam jenis badik yang pada saat itu diselipkan dipinggangnya yang ditutupi baju yang digunakan oleh terdakwa;Perbuatan terdakwa La Ngkomata bin La Ghodo tersebut sebagaimanadiatur