Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-04-2022 — Putus : 24-05-2022 — Upload : 24-05-2022
Putusan PT SAMARINDA Nomor 94/PID/2022/PT SMR
Tanggal 24 Mei 2022 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : MUHAMMAD GHOFURUR ROHIM Bin SAJIMIN Diwakili Oleh : BAYU PRASETYO
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : EDI SETIAWAN. SH
5321
  • MENGADILI

    • Menerima permohonan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
    • Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 3/Pid.Sus/ 2022/PN Trg tanggal 24 Maret 2022 yang dimohonkan banding sekedar mengenai lamanya pidana yang harus dijalani Terdakwa, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
    1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD GHOFUFUR ROHIM Bin SAJIMIN tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan