Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-12-2021 — Putus : 23-02-2022 — Upload : 05-02-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 834/Pid.B/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 23 Februari 2022 — GHORAB
120
  • GHORAB terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan dengan luka, sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum.
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HOSSAM F.M. GHORAB dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama masa tahanan sementara.
    GHORAB