Ditemukan 1 data
12 — 0
GHORAB terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan dengan luka, sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HOSSAM F.M. GHORAB dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama masa tahanan sementara.
GHORAB