Ditemukan 1 data
46 — 40
Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Padang Utara Kota Padang, kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pamulang Kota Tangerang Selatan, dan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Ciputat Timur Kota Tangerang Selatan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
DALAM REKONVENSI
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan anak yang bernama Rido Ghordiyan
Nafkah anak yang bernama Rido Ghordiyan, lahir di Jakarta, tanggal 12 Oktober 2005, setiap bulannya sejumlah Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) ditambah kenaikan 10 % (sepuluh puluh persen) setiap tahunnya, diluar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dapat hidup mandiri atau dewasa atau sekurang-kurangnya berumur 21 tahun ;
3.2. Mutah berupa uang sejumlah Rp. 7.500.000,00, (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
3..3.