Ditemukan 4 data
Eti Susilawati Binti Taslih
Tergugat:
Desi Purnama Sari
29 — 10
Ghosin, S.H., Advokat danKonsultan Hukum, berkantor di Kantor Advokat & KonsultanHukum Muliana Budiman Halim, SH & Partners JalanPekalipan Gang Petratean Barat Nomor 1/46 Kota Cirebonberdasarkan surat kuasa khusus tanggal 26 April 202,selanjutnya disebut sebagai Penggugat;LawanPurnama Sari, Cirebon 10121982, KewarganegaraanIndonesia, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, AlamatKarang Anyar, Jagasatru Barat RT/RW 001/009 KelurahanJagasatru, Kecamata Pekalipan, Kota Cirebon, Selanjutnyadisebut sebagai Tergugat
22 — 0
Ghosin bin Ulamak (alm)) terhadap Penggugat (Fatimatus Sahroh binti Hodari Hidayat (alm));
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah);
13 — 4
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dengan Pemohon II;
- Menetapkan sah perkawinan antara Pemohon I (Sampurna Siregar bin Mohon Siregar) dengan Pemohon II (Tia Ristiani binti Zoelchaidir Harahap), yang dilaksanakan pada tanggal 23 November 2018 di rumah kediaman Pak Ustadz Nur Ghosin beralamat di Botania, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam;
Membebankan
48 — 8
YOGA ABDUL AZIZ alias GALON16mendapatkan barang tersebut dengan cara beli dari orang bernama : AHMADYASIN alias GHOSIN alias GOS alias BOS dengan harga Rp. 700.000, ( tujuhratus ribu rupiah ) ;Untuk selanjutnya saksi3. YOGA ABDUL AZIZ alias GALON telahmenyerahkan Nomor Hand Phone saksi2. ADIT TIRTA ANASIR kepadaTerdakwa, dan sebelumnya saksi3. YOGA ABDUL AZIZ alias GALON telah pulamenyerahkan Nomor Hand Phone Terdakwa kepada saksi2.
YOGA ABDUL AZIZalias GALON mencarikan ganja tersebut dari AHMAD YASIN alias GHOSIN alias19GOS alias BOS dengan cara membeli seharga Rp. 700.000, ( tujuh ratus riburupiah ) ;Menimbang, bahwa setelah saksi3. YOGA ABDUL AZIZ alias GALONmendapatkan barang yang di pesan oleh saksi2. ADIT TIRTA ANASIRkemudian saksi3. YOGA ABDUL AZIZ alias GALON meminta bantuan kepadaTerdakwa agar ganja tersebut diserahkan kepada Pemesan ( saksi2. ADITTIRTA ANASIR ), dan tidak lupa saksi3.