Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-07-2020 — Putus : 17-09-2020 — Upload : 01-12-2020
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 1008/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Brt
Tanggal 17 September 2020 — Penuntut Umum:
1.TEDDY IRAWAN,SH
2.EDWIN PRABOWO.SH.MH
3.IKA SYAFITRY SALIM. SH., MH.
4.Valent Bena Tuah,SH
5.KHAREZA MOKHAMAD THAYZAR, SH., MH.
Terdakwa:
BUDI SUPRIADI als BUDI als BANG GONDRONG als GHOUTA BIN SAMADIYO
367455
  • GHOUTABin SAMADIYOtersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaTerorisme;
  • Menjatuhkan pidana kepada TerdakwaBUDI SUPRIADI Als. BUDI Als. BANG GONDRONG Als.
    GHOUTABin SAMADIYOoleh karena itudengan pidana penjaraselama3 (Tiga) Tahun dan 6 (Enam) Bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menyatakan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berpa:
  • Disita dari Terdakwa :

    1. 1 (satu) buah replika Samurai terbuat dari kayu;
    2. 1 (satu) unit handphone merk Sony