Ditemukan 2 data
Kasiful ghumam
21 — 4
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon sebagai mana tertulis dalam Akta Kelahiran Nomor : 3326CLI0312201007042 tanggal 4 Desember 2010 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pekalongan dari nama Kasiful Ghumam hendak dirubah menjadi Kasyiful Humam.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan Penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pekalongan untuk mencatat peerubahan nama Pemohon dari nama Kasiful Ghumam hendak dirubah menjadi Kasyiful Humam dalam Register Pencatatan Sipil serta Akta Kelahiran Pemohon.
- Membebankan biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 206.000,- (dua ratus enam ribu rupiah).
Pemohon:
Kasiful ghumam
12 — 0
Khamid alias Yasrip, sebagai anak kandug laki-laki;
- Ghumam bin Abd. Khamid alias Yasrip, sebagai anak kandug laki-laki;
- Aminatul Julfaidah binti Abd. Khamid alias Yasrip, sebagai anak kandung perempuan;
- Membebankan para pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.331.000,00,- (tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah);