Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 28-03-2011 — Upload : 18-11-2011
Putusan PN BATAM Nomor 38/PID.B/2011/PN.BTM
Tanggal 28 Maret 2011 — GIBERTA GINTING
2718
  • M E N G A D I L I :-Menyatakan Terdakwa GIBERTA GINTING , terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
    GIBERTA GINTING
    Sutami Sekupang No. 3Batam, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwaNama lengkap : GIBERTA GINTING.Tempat Lahir : Medan.Umur /Tgl.lahir : 28 Tahun / 25 Nopember 1982.Jenis Kelamin : Laki laki.Kebangsaan : IndonesiaAlamat : Jl. Buncis Blok III No. 24 Kec. LubukBaja Kota BatamAgama >: Islam.Pekerjaan : Karyawan PT. Jovan Technologies Kec.Batu Ampar KotaBatam.Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan :1. Penyidik tanggal 04 Desember 2010 No.
    Menyatakan terdakwa GIBERTA GINTING terbukti bersalahsecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dalam dakwaan melanggar pasal 362KUHP ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa GIBERTA GINTING denganpidana penjara selama 10 ( sepuluh ) bulan dikurangiselama terdakwa berada dalam tahanan sementara, denganperintah agar terdakwa tetap ditahan ;3.
    Duplik dari Terdakwa yang telah diucapkan secara lisandipersidangan yang pada pokoknya tetap pada permohonannya ;Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telahmelakukan tindak pidana dengan dakwaan sebagai berikutmo ime mt Bahwa terdakwa GIBERTA GINTING, pada hari Kamis tanggal 02Desember 2010 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak tidaknya pada suatuwaktu. dalam bulan Oktober 2010, bertempat di Lokasi PT. JovanTechnologies diKomp.
    JovanTechnologies mengalami kerugian Rp. 20.000.000, (dua puluhjuta rupiah ) ; Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukandipersidangan ; Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidakberkeberatan dan membenarkannya ;Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keteranganterdakwa GIBERTA GINTING , yang pada pokoknya sebagai berikut Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 02 Desember 2010 sekirapukul 15.00 Wib, terdakwa masuk kerja seperti biasa lalusekira pukul 16.00 Wib, saksi Nova Sugiarti
    Barangsiapa ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsure Barang Siapamenurut doktrin Ilmu Hukum ialah setiap orang yang dapat dijadikansebagai subyek hukum, atau pendukung hak dan kewajiban dimana dalamperkara ini tidak lain adalah GIBERTA GINTING yang dihadapkandipersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum, yang setelah dibacakanidentitasnyaa oleh Ketua Majelis Hakim tidak disangkal oleh terdakwatetapi dibenarkannya, dengan demikian maka unsur Barang Siapa dalamhal ini telah terpenuhi menurut hukum ;Ad
Register : 21-03-2024 — Putus : 13-05-2024 — Upload : 14-05-2024
Putusan PN BATAM Nomor 153/Pid.B/2024/PN Btm
Tanggal 13 Mei 2024 —
Terdakwa:
GIBERTA GINTING
175
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa GIBERTA GINTING telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa GIBERTA GINTING tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan

    Terdakwa:
    GIBERTA GINTING
Register : 24-02-2014 — Putus : 04-03-2014 — Upload : 28-05-2014
Putusan PT PEKANBARU Nomor 40/PID.SUS/2014/ PTR
Tanggal 4 Maret 2014 — BOY KRAMA Bin ISHARI
339
  • USMAN GINTING pergike Hutan Lindung depan Pasar Mega Legenda, Setelah terdakwa bersamasama MUYA, ROJAK, dan GIBERTA GINTING sampai di Hutan tersebut padahari Rabu tanggal 12 Juni 2013 sekira pukul 16.00 Wib, ROJAK membukatas ransel bawaannya dan mengeluarkan 5 (lima) bata daun ganja dankemudian ROJAK langsung memberikan 2 (dua) bata kepada MUYA (DPO),kemudian GIBERTA GINTING Bin M.
    USMAN GINTING (dilakukan penuntutansecara terpisah) dan GIBERTA GINTING Bin M. USMANGINTING memesan daun ganja kepada terdakwa, dankemudian terdakwa mengatakan kepada GIBERTA GINTINGBin M. USMAN GINTING sama saya tidak ada, coba kotanya sama MUYA (DPO), mungkin dia masih ada, nanti kukirim nomor handphonenya, dan kemudian terdakwamenghubungi MUYA dan mengatakan bahwa GIBERTAGINTING Bin M.
    Bahwa terdakwa bersama GIBERTA GINTING Bin M.
    Terdakwa berangkat ke Batam tanggal 11 Juni 2013 sampai diBatam lalu menghubungi temannya bernama Giberta GintingBin M. Usman Ginting agar dijemput ;4. Selanjutnya Terdakwa dan Giberta Ginting Bin M. Usman Gintingmenemui Rojak dan disana juga telah ada Muya (pembeli) ;5. Setelah terjadi transaksi jual beli daun ganja kering antara Rojakdan Muya lalu Giberta Ginting Bin M. Usman Ginting meminta 1(satu) bungkus diantaranya dialah yang menjualkannya ;6.
Register : 23-09-2020 — Putus : 21-10-2020 — Upload : 22-10-2020
Putusan PN BATAM Nomor 725/Pid.B/2020/PN Btm
Tanggal 21 Oktober 2020 — Penuntut Umum:
SAMUEL PANGARIBUAN,SH
Terdakwa:
1.SUGIHARTONO Alias TONO Bin PAIRUN Alm
2.GIBERTA GINTING Alias BERTA Bin USMAN GINTING
3.ADE SAPUTRA Alias ADE Bin SAIFUL RIZAL
4.HAMDAN M. ASRI Alias HAMDAN Bin BALA HOLA
2812
    1. Menyatakan terdakwa I SUGIHARTONO Alias TONO Bin PAIRUN (Alm),terdakwa II GIBERTA GINTING Alias BERTA Bin USMAN GINTING, terdakwa III ADE SAPUTRA Alias ADE Bin SAIFUL RIZAL dan terdakwa IV HAMDAN M.
    Penuntut Umum:
    SAMUEL PANGARIBUAN,SH
    Terdakwa:
    1.SUGIHARTONO Alias TONO Bin PAIRUN Alm
    2.GIBERTA GINTING Alias BERTA Bin USMAN GINTING
    3.ADE SAPUTRA Alias ADE Bin SAIFUL RIZAL
    4.HAMDAN M. ASRI Alias HAMDAN Bin BALA HOLA
    Menyatakan terdakwa SUGIHARTONO Alias TONO Bin PAIRUN(Alm), terdakwa Il GIBERTA GINTING Alias BERTA Bin USMANGINTING, terdakwa III ADE SAPUTRA Alias ADE Bin SAIFUL RIZAL danterdakwa IV HAMDAN M. ASRI Alias HAMDAN Bin BALA HOLA bersalahmelakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan Sebagaimanayang didakwakan kepada terdakwa yaitu melanggar Pasal 363 ayat (1) ke4KUHPidana (Dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum);2.
    Selanjutnya terdakwa SUGIHARTONO dan terdakwa II GIBERTA GINTING turun dari mobil laluterdakwa II GIBERTA GINTING memantau situasi sekitar aman, terdakwa SUGIHARTONO langsung mendekati sepeda motor milik saksi korban EKORAMDAN dan menghidupkan sepeda motor tersebut lalu membawa pergi kedaerah Bengkong Kota Batam dan diikuti terdakwa III ADE SAPUTRA danterdakwa IV HAMDAN yang sedang menunggu di mobil; Bahwa perbuatan para terdakwa dalam hal mengambil 1 (satu) unitsepeda motor merk Honda Scoopy tahun
    S adalah berperanmenyetir mobil, peran terdakwa GIBERTA GINTING adalah melihat situasidisekitar tempat kejadian perkara sedangkan peran terdakwa HAMDANhanya duduk saja didalam mobil;Terdakwa Il GIBERTA GINTING Alias BERTA Bin USMAN GINTING yangpada pokoknya menerangkan sebagai berikut: Bahwa terdakwa melakukan tindak pidana Pencurian denganPemberatan tersebut pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2020 sekira pukul13.30 Wib di Parkiran Villa Mitra Centre Blok C no.03 Kel.
    Selanjutnya terdakwa SUGIHARTONO dan terdakwa II GIBERTA GINTING turun dari mobil laluterdakwa II GIBERTA GINTING memantau situasi sekitar aman, terdakwa SUGIHARTONO langsung mendekati sepeda motor milik saksi korban EKORAMDAN dan menghidupkan sepeda motor tersebut lalu membawa pergike daerah Bengkong Kota Batam dan diikuti terdakwa III ADE SAPUTRAdan terdakwa IV HAMDAN yang sedang menunggu di mobil; Bahwa benar perbuatan para terdakwa dalam hal mengambil 1 (satu) unitsepeda motor merk Honda Scoopy
    Selanjutnya terdakwa SUGIHARTONO dan terdakwa II GIBERTA GINTING turun dari mobil laluterdakwa Il GIBERTA GINTING memantau situasi sekitar aman, terdakwa SUGIHARTONO langsung mendekati sepeda motor milik saksi korban EKORAMDAN dan menghidupkan sepeda motor tersebut lalu membawa pergi kedaerah Bengkong Kota Batam dan diikuti terdakwa IIl ADE SAPUTRA danterdakwa IV HAMDAN yang sedang menunggu di mobil;Menimbang, bahwa perbuatan para terdakwa dalam hal mengambil 1(satu) unit sepeda motor merk Honda