Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-02-2021 — Putus : 24-03-2021 — Upload : 26-03-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 159/Pid.B/2021/PN Mtr
Tanggal 24 Maret 2021 — Penuntut Umum:
1.NURUL SUHADA, SH
2.MILA MEILINDA
3.YULIA OKTAVIA ADING,SH.
Terdakwa:
LALU SATRIA SUDARMAWAN Alias WAWAN
3415
  • Dikembalikan kepada saksi AFRIAN GIFARIY, SE Alias RIAN

    Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.2.500,00 (dua ribu limaratus ribu rupiah)

    melanggar Pasal 372KUHP.2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa LALU SATRIASUDARMAWAN Alias WAWAN dengan pidana penjara selama 2 (dua)Tahun penjara dikurangkan selama berada dalam tahanan sementara.3 Menyatakan barang bukti berupa:1. 1 (satu) unit sepeda Motor Merk HONDA Type (027)X1HO2N35M1 A/T ( Vario 150) tahun pembuatan 2019,warna Hitam,Nomor Polisi DR 4858 EF, Nomor rangka MH1KF4110KK702004, NomorMesin KF41E1704672 atas nama pemilik di STNK PUJI PURWOPRIYONO.Dikembalikan kepada saksi AFRIAN GIFARIY
    Saksi ERWIN JAYADI Alias ERWIN, dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut : Bahwa Sepeda Motor Merk Honda Vario warna Hitam Nomor Polisi DR4858 EF milik saksi AFRIAN GIFARIY, SE Alias RIAN tersebut dipinjamoleh terdakwa pada hari senin tanggal 21 Desember 2020 sekitar pkl18.30 wita bertempat di Kafe Delasira Jalan Jendral sudirman Kel.Rembiga Kec. selaparang Kota Mataram ; Bahwa, yang menyerahkan sepeda Motor tersebut adalah saksi sendiri ,dan saat itu terdakwa mengatakan kepada saksi
    Menetapkan barang bukti berupa :1 (Satu) unit sepeda Motor Merk HONDA Type (027) XLHO2N35M1 A/T( Vario 150) tahun pembuatan 2019,warna Hitam, Nomor Polisi DR 4858EF, Nomor rangka MH1KF4110KK702004, Nomor Mesin KF41E1704672 atas nama pemilik di STNK PUJI PURWO PRIYONO.Dikembalikan kepada saksi AFRIAN GIFARIY, SE Alias RIAN6.