Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 30-07-2015 — Upload : 23-11-2015
Putusan PN PALU Nomor 155/Pid.Sus/2015/ PN Pal
Tanggal 30 Juli 2015 — RAMLI alias GIFHIRI
625
  • Menyatakan Terdakwa RAMLI alias GIFHIRI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RAMLI alias GIFHIRI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan Denda sebesar Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3.
    RAMLI alias GIFHIRI
    Menyatakan Terdakwa RAMLI alias GIFHIRI secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalamPasal 55 UndangUndang RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumisebagaimana dalam dakwaan Primair .2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RAMLI alias GIFHIRI dengan pidanapenjara selama 2 (dua) Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanandan Denda sebesar Rp. 800.000.000.
    Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam hukuman sesuai Pasal 55 UURI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.SUBSIDAIR; Bahwa ia terdakwa Ramli AI Gifhiri pada hari Jumat tanggal 27 Pebruari 2015sekira jam 11.00 Wita atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015 bertempatdi Jl. Yos Sudarso Kel. Talise Kec.
    Pidana Migas yaitu dengan cara melakukan pengoplosan gas LPGdari tabung gas ukuran 3 kg kedalam tabung LPG ukuran 12 kg kemudian di jual/diedarkan lagi kepada Masyarakat dengan menggunakan penutup segel warna putihyang diwarnai dengan piloks warna Biru, kemudian pada saat itu juga saksi bersamarekan saksi melakukan penyelidikan mengenai informasi tersebut, dan tepatnyapada hari Jumat tanggal 27 Februari 2015 sekitar jam 11.00 wita saksi bersma rekansaksi menemukan di rumah terdakwa RAMLI alias GIFHIRI
    Pidana Migas yaitu dengan cara melakukan pengoplosan gas LPGdari tabung gas ukuran 3 kg kedalam tabung LPG ukuran 12 kg kemudian di jual/disdarkan lagi kepada Masyarakat dengan menggunakan penutup segel warna putihyang diwarnai dengan piloks warna Biru, kemudian pada saat itu juga saksi bersamarekan saksi melakukan penyelidikan mengenai informasi tersebut, dan tepatnyapada hari Jumat tanggal 27 Februari 2015 sekitar jam 11.00 wita saksi bersma rekansaksi menemukan di rumah terdakwa RAMLI alias GIFHIRI
    Unsur barang siapa.Menimbang, bahwa pengertian "barang siapa" disini siapa saja orang atausubyek hukum yang melakukan ~ perbuatan pidana dan dapatmempertanggungjawabkan perbuatannya.Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan yangdiperoleh dari keterangan saksisaksi, alat bukti surat dan keterangan terdakwasendiri yang telah membenarkan identitasnya, maka terdakwa yang diajukan dalam23Ad.2.persidangan ini adalah RAMLI alias GIFHIRI sebagai manusia yang dapatmempertanggung jawabkan
Register : 08-02-2017 — Putus : 07-03-2017 — Upload : 17-04-2017
Putusan PN PALU Nomor 31 / Pid. B / 2017 / PN. Pal
Tanggal 7 Maret 2017 — FADEL MUHAMMAD Alias FADEL
284
  • AAKHMAD FADHOLI dan pada saat pelakuakan dibawa ke mobil patroli saksi selaku RT setempat mengawasiwarga yang pada saat itu ingin mengakimi pelaku, selanjutnya pelakudibawa ke kantor Polisi untuk diproses sesuai hukum yang berlaku;Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;Saksi RAMLI AL GIFHIRI alias KOMANG, dibawah sumpahmenerangkan pada pokoknya sebagai berikut :Bahwa Saksi melihat, menyaksikan terjadinya pencurian yakni padahari Senin, tanggal 28 November 2016 sekitar jam 17.00wita