Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-06-2020 — Putus : 27-08-2020 — Upload : 03-09-2020
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 565/Pid.B/2020/PN Jkt.Tim
Tanggal 27 Agustus 2020 — Penuntut Umum:
LINA HENDRASWARI , SH
Terdakwa:
GILANJAR NYOMAN
356
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan terdakwa GILANJAR NYOMAN tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN;
    2. Menjatuhkan
    Penuntut Umum:
    LINA HENDRASWARI , SH
    Terdakwa:
    GILANJAR NYOMAN
    PETIKAN PUTUSANNomor 565/Pid.B/2020/PN Jkt.TimDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : Gilanjar Nyoman;Tempat lahir : Kebumen;Umur/tanggal lahir : 32 Tahun /07 Juni 1988;Jenis Kelamin > Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Jl. Pendowo Kp. Sebrang,RT.005/RW.009.Kel.Limo.Kota Depok Prov.
    JawaBarat;Agama : Islam;Pekerjaan : Wiraswasta;Terdakwa ditangkap pada tanggal 16 Maret 2020 berdasarkan surat perintahpenangkapan Nomor SP.Kap/600/III/2020/Direskrimun tanggal 15 Maret 2020;Terdakwa Gilanjar Nyoman ditahan dalam tahanan Tahanan Rutan oleh:d.2OuPenyidik sejak tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan tanggal 04 April 2020;Penyidik Perpanjangan Oleh PU sejak tanggal 05 April 2020 sampai dengantanggal 14 Mei 2020;3.
    Hakim PN sejak tanggal 24 Juni 2020 sampai dengan tanggal 23 Juli 2020;Hakim PN Perpanjangan Pertama Oleh Ketua PN sejak tanggal 24 Juli 2020sampai dengan tanggal 21 September 2020;Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum;Pengadilan Negeri tersebut;Setelan membaca berkasberkas perkara dan sebagainya;Memperhatikan, Pasal 362 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturanperundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:Menyatakan terdakwa GILANJAR