Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-08-2023 — Putus : 05-09-2023 — Upload : 08-05-2024
Putusan PN ENREKANG Nomor 24/Pdt.P/2023/PN Enr
Tanggal 5 September 2023 — Pemohon:
ERALDY GILBERT
2017
  • Pemohon yang tertulis ERALDY GILBERT pada kolom nama dalam Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 7371131208020004 atas nama ERALDY GILBERT yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kabupaten Enrekang pada tanggal 27 Juli 2023 dan Kartu Keluarga Nomor 7316102609220001 atas nama kepala keluarga MUHAMMAD QASIM yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kabupaten Enrekang pada tanggal 23 Juni 2013, dan nama Pemohon yang tertulis ERALDY GILBERT.D
    pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 2175/IST/KCS/2003 atas nama ERALDY GILBERT.D, diganti menjadi MUHAMMAD SALMAN AL FARISI;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penggantian nama tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterima salinan penetapan ini, agar dilakukan perbaikan oleh Pejabat Pencatatan Sipil dalam catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil yang diperuntukkan untuk itu;