Ditemukan 30 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-08-2021 — Putus : 17-11-2021 — Upload : 26-11-2021
Putusan PN PARIAMAN Nomor 183/Pid.Sus/2021/PN Pmn
Tanggal 17 Nopember 2021 — Penuntut Umum:
PENGKI SUMARDI,SH
Terdakwa:
Junjung Gilberto Panggilan Jun
602
  • Menyatakan terdakwa Junjung Gilberto panggilan Jun diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
3.
Menetapkan barang bukti berupa:
5.1. 2 (dua) buah pipet yang berisi diduga shabu;
Dirampas untuk dimusnahkan;
5.2. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Genio warna hitam Nopol BA 2361 WD
Dikembalikan kepada terdakwa Junjung Gilberto panggilan Jun;
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Penuntut Umum:
PENGKI SUMARDI,SH
Terdakwa:
Junjung Gilberto Panggilan Jun