Ditemukan 2 data
ADZIRIL
10 — 3
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk mengubah nama Anak pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 2171-LU-26122022-0001, tertanggal 26 Desember 2022 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam, semula tertulis nama Anak Pemohon Zea Gilvi Qalesya Gefariel dirubah menjadi Zea Gilvi Qalesya;
- Memerintahkan kepada Pemohon agar melaporkan
41 — 0
Budi Anto);
- Menetapkan anak Penggugat dengan Tergugat bernama Alesha Kameela Gilvi, Perempuan, lahir tanggal 05 Juli 2020 berada dibawah hadhanah Penggugat dengan ketentuan tidak menghalangi Tergugat untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayang kepada anak Penggugat dan Tergugat tersebut sebagai ayah kandungnya;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp190.000,00 (seratus sembilan puluh ribu rupiah);