Ditemukan 2 data
77 — 37
NYOMAN GINARJA ;3. Menyatakan hukum, bahwa tanah Obyek Sengketa pada point. 1 (satu) berupa : Tanah seluas 3.150 M , SPPT No. 006.0148.0. yang dibeli Alm.
NYOMAN GINARJA, tanah mana terletak di Subak Poh, Desa Poh Bergong, Kecamatan dan Kabupaten Buleleng, dengan batas-batas sebagai berikut : Utara : Tanah milik Yung Yung ; Timur : Sungai kecil/ Telabah ; Selatan : Jalan setapak dan sungai kecil/ telabah ; Barat : Tanah milik Ketut Semawan ;Adalah TANAH WARISAN dari Alm. NYOMAN GINARJA, hak milik bersama Para Penggugat dan Tergugat yang belum dibagi waris ;4.
NYOMAN GINARJA dan isterinya bernamaNENGAH GUNAuJI (A/m) sesuai silsilah terlampir, maka secara hukumPara Penggugat dan Tergugat samasama berhak atas Tanah Warisanpeninggalan Alm. NYOMAN GINARJA dan isterinya bernama NENGAHGUNAudI (Alm) ;. Bahwa Alm. NYOMAN GINARJA meninggalkan 2 (dua) Lokasi TanahWarisan berupa tanah pertanian/ tanah kebun, masing masing :.
Ginarja ;.
Nyoman Ginarja yang belum dibagi waris ?
Nyoman Ginarja yang belumdibagi waris, bukti P 6 berupa foto copy Kwitansi pembayaran dari NyomanSamba kepada BPN Kab.
Nyoman Ginarja) ;45Bahwa anakanak/ keturunan dari Alm. Nyoman Ginarja yakni : 1. WayanWindia (alm), 2. Nyoman Samba dan 3.
32 — 12
Pdt.G/2012/ PN.Sgr. tanggal 30 Mei 2013 yang dimintakan banding tersebut ;------- MENGADILI SENDIRI : --DALAM KONPENSI :-DALAM EKSEPSI :-- Menolak eksepsi Tergugat dalam Konpensi/Penggugat dalam Rekonpensi seluruhnya ;---DALAM POKOK PERKARA :---- Mengabulkan gugatan para Penggugat dalam Konpensi/para Tergugat dalam Rekonpensi/Terbanding untuk sebagian ;--- Menyatakan hukum para Penggugat dalam Konpensi/para Tergugat dalam Rekonpensi/Terbanding adalah ahli waris sah dari almarhum Nyoman Ginarja
Nyoman Ginarja ;3. Menyatakan hukum, bahwa tanah obyek sengketa pada point (satu)berupa ; tanah seluas + 3.150 M2, SPPT No. 006.0148.0. yang dibeli alm.Nyoman Ginarja, tanah mana terletak di Subak Poh, Desa Poh Bergong,Kecamatan dan Kabupaten Buleleng, dengan batasbatas sebagai berikut ; Utara : Tanah milik Yung Yung ; Timur : Sungai kecil/Telabah; Selatan : Jalan setapak dan sungai kecil/Telabah ; Barat : Tanah milik Ketut Semawan ;Adalah Tanah Warisan dari alm.
Nyoman Ginarja, hak milik bersama paraPenggugat dan Tergugat yang belum dibagi waris ;4. Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat yang mengajukanpermohonan pensertifikatan tanah warisan dikonversikan menjadi atasnama Tergugat (Ketut Budarma) terhadap tanah obyek sengketa yangterletak di Subak Poh, Desa Poh Bergong, Kecamatan dan KabupatenBuleleng, seluas + 3.150 M2.
Bahwa pihak para Penggugat Konpensi/para Tergugat Rekonpensi/Terbanding mengajukan gugatan untuk mendapatkan tanah sengketa melalui versidan fiksi sebagai tanah warisan padahal sejatinya almarhum Pan Windia/Nyoman Ginarja tidak pernah membeli, tidak pernah tercatat dalam bukutanah, rincikan buku Desa Poh Bergong, pipil, girik, petuk pajak bumi,IPEDA dan SPPT PBB dan tidak pernah mengasili, menikmati, menguasaisecara fisik tanah sengketa point 1 alias tidak punya selembar alat buktitulisan tentang
dipersidangan pihak para Penggugat dalam Konpensi/para Tergugatdalam Rekonpensi/Terbanding tidak mampu menunjukkan alat bukti SPPTNo.006.0148.0 karena sebenarnya SPPT tersebut tidak pernah ada aliasfiktif, sedangkan para saksi yang diajukan oleh pihak para PenggugatKonpensi/para Tergugat Rekonpensi/Terbanding atas dasar pendengaransaja yang tidak mempunyai nilai menurut hukum oleh karena itupertimbangan Hakim tingkat pertama yang menyatakan tanah sengketaSPPT No.006.0148.0 yang dibeli oleh Nyoman Ginarja
Pan Windia/Nyoman Ginarja justru fakta yang terungkapsejak tahun 1965 berdasarkan bukti T.4, T.5, T.6, T.8, T.15, T.16, T.17,T.18, T.19, T.20, T.21, T.22, T.23 dan T.26 serta keterangan saksiPerbekel/Kepala Desa Poh Bergong (Nyoman Sukrawan) dan I KetutSukiada menerangkan tanahtanah sengketa adalah milik Ketut Sumawan ;.