Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-08-2019 — Putus : 12-09-2019 — Upload : 12-09-2019
Putusan PN DENPASAR Nomor 695/Pdt.P/2019/PN Dps
Tanggal 12 September 2019 — Pemohon:
1.Yohanes Don Bosco Bele
2.Maria Burga Leda Djawa
248
    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya ;
    2. Menyatakan bahwa pergantian nama anak Para Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5171-LT-08092014-0079, tanggal 09 September 2014, dari nama GIORY PATRISIA DJAWA BELLE, menjadi GLORY PATRICIA DJAWA BELE, adalah sah menurut hukum;
    3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk melaporkan perubahan nama tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
    penulisannya kadangmembuat nama anak tersebut jadi berbeda tidak akan terjadi lagi;Bahwa Para Pemohon ingin memperbaiki/mengganti nama anak yang Keduadengan nama : GLORY PATRICIA DJAWA BELEyang lebih gampang penulisannya serta lebih mudah di ingat guna menghindarikekeliruan dalam administrasi nantinya :Bahwa dalam Kutipan Akta kelahiran anak kedua Para Pemohon masih tercantumnama yang lama para Pemohon berkeinginan untuk memperbaiki sehingga namaanak Para Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran :Semula : GIORY
    Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk memperbaiki nama tersebutyang semula bernama : GIORY PATRISIA DJAWA BELLE menjadi GLORYPATRICIA DJAWA BELE3. Memerintahkan / memberi ijin kepada Kepala Dinas Kependudukan danCatatan Sipil Kabupaten Denpasar, untuk mencatatkan tentang penggantiannama anak Para pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5171LT080920140079 tanggal 09 September 2014 tersebut diganti menjadi :GLORY PATRICIA DJAWA BELE pada register yang diperuntukan untuk itu;4.
    selanjutnya diberi tanda P5;Halaman 3 dari 9 Penetapan Nomor 695/Pat.P/2019/PN.DpsMenimbang, bahwa selain suratsurat bukti tersebut diatas, dipersidangan ParaPemohon telah pula mengajukan saksisaksi yang masingmasing telah memberikanketerangannya dibawah sumpah, yakni :Saksi : AINUR ROFIK;Bahwa yang saksi ketahui sehubungan dengan permohonan ini yaitu dimana ParaPemohon mengajukan permohonan ganti nama Kepengadilan terhadap anaknyayang kedua ;Bahwa awalnya nama anak Para Pemohon yang dua bernama GIORY
    dan Para Pemohon mengiginkan penulisannama anak pertama yang sering salah dalam penulisannya serta kadang membuatnama anak tersebut jadi berbeda tidak akan terjadi lagi;Menimbang, bahwa semua keterangan yang diberikan oleh saksi dibenarkan olehPara Pemohon;Saksi Il : DIONISIUS TOMI LONTAR;Bahwa yang saksi ketahui sehubungan dengan permohonan ini yaitu dimana ParaPemohon mengajukan permohonan ganti nama Kepengadilan terhadap anaknyayang kedua ;Bahwa awalnya nama anak Para Pemohon yang dua bernama GIORY
    berita acara persidangan dianggap termuat dan merupakan satukesatuan bagian tak terpisahkan serta turut pula dipertimbangkan di dalam penetapan ini ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Para Pemohon adalahsebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan Para Pemohon pada pokoknya adalahPara Pemohon mohon kepada Pengadilan Negeri Denpasar agar diberikan ijin kepadaPara Pemohon untuk memperbaiki nama anak Para Pemohon tersebut yang semulabernama : GIORY
Register : 20-08-2019 — Putus : 12-09-2019 — Upload : 11-08-2021
Putusan PN DENPASAR Nomor 694/Pdt.P/2019/PN Dps
Tanggal 12 September 2019 — Pemohon:
1.Yohanes Don Bosco Bele
2.Maria Burga Leda Djawa
5818
  • penulisannya kadangmembuat nama anak tersebut jadi berbeda tidak akan terjadi lagi;Bahwa Para Pemohon ingin memperbaiki/mengganti nama anak yang Keduadengan nama : GLORY PATRICIA DJAWA BELEyang lebih gampang penulisannya serta lebih mudah di ingat guna menghindarikekeliruan dalam administrasi nantinya :Bahwa dalam Kutipan Akta kelahiran anak kedua Para Pemohon masih tercantumnama yang lama para Pemohon berkeinginan untuk memperbaiki sehingga namaanak Para Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran :Semula : GIORY
    Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk memperbaiki nama tersebutyang semula bernama : GIORY PATRISIA DJAWA BELLE menjadi GLORYPATRICIA DJAWA BELE3. Memerintahkan / memberi ijin kepada Kepala Dinas Kependudukan danCatatan Sipil Kabupaten Denpasar, untuk mencatatkan tentang penggantiannama anak Para pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5171LT080920140079 tanggal 09 September 2014 tersebut diganti menjadi :GLORY PATRICIA DJAWA BELE pada register yang diperuntukan untuk itu;4.
    selanjutnya diberi tanda P5;Halaman 3 dari 9 Penetapan Nomor 695/Pdt.P/2019/PN.DpsMenimbang, bahwa selain suratsurat bukti tersebut diatas, dipersidangan ParaPemohon telah pula mengajukan saksisaksi yang masingmasing telah memberikanketerangannya dibawah sumpah, yakni :Saksi : AINUR ROFIK;Bahwa yang saksi ketahui sehubungan dengan permohonan ini yaitu dimana ParaPemohon mengajukan permohonan ganti nama Kepengadilan terhadap anaknyayang kedua ;Bahwa awalnya nama anak Para Pemohon yang dua bernama GIORY
    dan Para Pemohon mengiginkan penulisannama anak pertama yang sering salah dalam penulisannya serta kadang membuatnama anak tersebut jadi berbeda tidak akan terjadi lagi;Menimbang, bahwa semua keterangan yang diberikan oleh saksi dibenarkan olehPara Pemohon;Saksi II : DIONISIUS TOMI LONTAR;Bahwa yang saksi ketahui sehubungan dengan permohonan ini yaitu dimana ParaPemohon mengajukan permohonan ganti nama Kepengadilan terhadap anaknyayang kedua ;Bahwa awalnya nama anak Para Pemohon yang dua bernama GIORY
    berita acara persidangan dianggap termuat dan merupakan satukesatuan bagian tak terpisahkan serta turut pula dipertimbangkan di dalam penetapan ini ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Para Pemohon adalahsebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan Para Pemohon pada pokoknya adalahPara Pemohon mohon kepada Pengadilan Negeri Denpasar agar diberikan ijin kepadaPara Pemohon untuk memperbaiki nama anak Para Pemohon tersebut yang semulabernama : GIORY
Register : 12-05-2023 — Putus : 29-05-2023 — Upload : 29-05-2023
Putusan PA JAKARTA TIMUR Nomor 1866/Pdt.G/2023/PA.JT
Tanggal 29 Mei 2023 — Penggugat melawan Tergugat
111
  • Memberi izin kepada Pemohon (Adhitya bin Tarlan)untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Giory Olvie Aristi binti Ari Mochamad Zikri)di depan sidang Pengadilan Agama Jakarta Timur.
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp520.000,00 (lima ratus dua puluh ribu rupiah).
Register : 17-11-2015 — Putus : 04-08-2016 — Upload : 15-12-2017
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 538/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Pst
Tanggal 4 Agustus 2016 — PT. PROFESIONAL MUSIC X SAMUEL HENDRA SIMORANGKIR Dan Atau HENDRA SAMUEL SIMORANGKIR
20237
  • Single berjudul "Karena Kita" dalam ALBUMKompilasi Rohani KFCberjudul "PERSEMBAHAN BAGI MU" dirilis pada tahun2013 dan ALBUM Kompilasi berjudul "The Giory of Lord dirilis padatahun 2014;KEUNTUNGAN PENGGUGAT ATAS ALBUM PERTAMATERGUGAT SEBESAR RP.8.000.000.000(DELAPAN MILIARRUPIAH);2.6.