Ditemukan 1 data
Rian Chindra Gibry Makanoneng
8 — 0
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan Pemohon Pemohon Rian Chindra Gibry Makanoneng diberikan ijin sepenuhnya untuk melakukan pencairan dana santunan duka BPJS Ketenagakerjaan Majelis Jemaat dari ibu kandung Pemohon almarhumah Ibu Pintje Salontahi dan memiliki hak untuk melakukan/mengurus proses administrasi dari awal sampai dana santunan duka tersebut diterima oleh Pemohon dari Dinas Ketenagakerjaan Kab. Kepl.
Pemohon:
Rian Chindra Gibry Makanoneng