Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-07-2019 — Putus : 08-08-2019 — Upload : 09-08-2019
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 405/Pid.B/2019/PN Llg
Tanggal 8 Agustus 2019 — Penuntut Umum:
SUMARHERTI,.SH
Terdakwa:
ELANG GIOTA Bin KEMAS CIK ONI
9126
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa ELANG GIOTA BIN KEMAS CIK ONI tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Elang Giota Bin Kemas Cik Oni, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) Tahun dan pidana denda sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh
    Penuntut Umum:
    SUMARHERTI,.SH
    Terdakwa:
    ELANG GIOTA Bin KEMAS CIK ONI
    Nama lengkap : Elang Giota Bin Kemas Cik Oni2. Tempat lahir : Empat Lawang3. Umur/Tanggal lahir : 25/12 April 19944. Jenis kelamin : Lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Desa Karang Dapo Lama Kecamatan Sikap DalamKabupaten Empat Lawang7. Agama : Islam8. Pekerjaan : BuruhTerdakwa Elang Giota Bin Kemas Cik Oni ditahan dalam tahanan rutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 1 Maret 2019 sampai dengan tanggal 20 Maret 20192.
    Menyatakan terdakwa ELANG GIOTA BINKEMAS CIK ONI terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukantindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaiankebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannyaatau dengan orang lain, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 81 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RINo. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam Surat Dakwaan KeduaPrimair;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwaELANG GIOTA BIN KEMAS CIK ONI dengan pidana penjara selama 8(delapan) Tahun dikurangi dengan masa tahanan sementara dan masapenangkapan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan dendasebesar Rp.10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulanpenjara.3.
    merupakansubjek hukum dalam perkara ini adalah benar yaitu terdakwa Elang Giota BinKemas Cik Oni yang dihadapkan kedepan persidangan, sehingga tidak terjadierror in persona;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, unsurini telah terpenuhi.Ad. 2.
    Menyatakan Terdakwa ELANG GIOTA BIN KEMAS CIK ONI tersebutdiatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN PERSETUBUHANDENGANNYA;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Elang Giota Bin Kemas Cik Oni,oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) Tahun danpidana denda sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) denganketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidanakurungan selama 3 (tiga) bulan;3.
Register : 08-08-2016 — Putus : 17-01-2017 — Upload : 14-08-2019
Putusan PA MAGETAN Nomor 0839/Pdt.G/2016/PA.Mgt
Tanggal 17 Januari 2017 — Penggugat melawan Tergugat
762
  • Quoi rg Tho Vo ailsoi gioTa) obl Iiag whol Youdb cuca jlaol We pS ul olixe jl ,oiwVIaJlosJlArtinya: Islam memilih lembaga thalag/cerai ketika rumah tangga sudahdianggap goncang serta dianggap sudah tidak bermanfaat laginasehat/ perdamaian dan hubungan suami isteri menjadi tanpa ruh(hampa), sebab meneruskan perkawinan berarti menghukum salahsatu suami isteri dengan penjara yang berkepanjangan.