Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-04-2016 — Putus : 06-06-2016 — Upload : 11-08-2016
Putusan PN DENPASAR Nomor 248/Pdt.G/2016/PN.Dps
Tanggal 6 Juni 2016 — I WAYAN DISEL ASTAWA, SE. MELAWAN KETUA UMUM DPP PDI PERJUANGAN, DKK.
4829
  • dan PAKET SUSUT (Bapak Sudiana dan BapakSutrisna) yang didukung oleh Partai Gerindra dan Partai Demokrat;Bahwa Partai PDIP memberikan rekomendasi kepada pasangan calon paket GIRIASA;Bahwa dalam perhelatan Pilkada Serentak 2015 tersebut setiap anggota partaimenandatangani fakta intergritas yang isinya adalah setiap anggota berkewajibanmemenangkan paket GIRIASA di wilayah dapilnya masingmasing dengan ketentuanbahwa apabila kalah akan mendapatkan sanksi pemecatan dan apabila menang akanmendapatkan
    penghargaan (reward) dan fakta intergritas tersebut ditandatangani jugaoleh Penggugat dihadapan Tergugat II (DPD PDIP) ;4 Bahwa hasil Pilkada serentak tahun 2015 tersebut, Paket GIRIASA pada Dapil dariPenggugat di Desa Ungasan Kecamatan Kuta Selatan memperoleh suara 4.834suara sedangkan paket SUSUT mendapatkan suara sebesar 2.282 suara sehinggaselisih suara kemenangan dari pasangan Paket GIRIASA dengan pasangan PaketSUSUT adalah sebesar 2.552 suara ;Dengan demikian seharusnya dalam Pilkade Serentak
    Bahwa dalam rekomendasiyang dikeluarkan DPP Partai jelas dan nyata menyatakan bahwa seluruh kaderpartai harus mendukung dan memenangkan pasangan yang diusung oleh PDIPerjuangan dalam Pilkada Kabupaten Badung Tahun 2015 yaitu pasangan calonGiriprasta dan Suiasa (Paket GIRIASA), bagi kader partai yang tidak mendukungdan tidak memenangkan pasangan calon Giriprasta dan Suiasa (Paket GIRIASA)akan dikenakan sanksi oleh Partai;5 Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Penggugat yang mendukung pasangan calonSudiana
    I Ketut Suiasa, SH menjadi Calon Wakil Bupati Badung, dikenal dengan namapasangan salon GIRIASA.
    Adapun dalam rekomendasi yang dikeluarkan PDI Pejuanganmenyatakan seluruh kader partai harus mendukung dan memenangkan pasangan calonBupati dan Wakil Bupati yang diusung PDI Perjuangan adalah pasangan Giriprasta danSuiasa yang disebut Paket GIRIASA dan kader yang tidak mendukung pasangan calonGiriprasta dan Suiasa ( PAKET GIRIASA ) akan dikenakan sanksi oleh partai.Menimbang bahwa berdasarkan penjelasan pasal 32 ayat (1 ) Undang undangNomor 2 tahun 2008 yang telah diubah dengan Undang undang Nomor
Putus : 18-10-2016 — Upload : 01-11-2016
Putusan PT DENPASAR Nomor 140/PDT/2016/PT.DPS
Tanggal 18 Oktober 2016 — I WAYAN DISEL ASTAWA, SE sebagai Pembanding; M E L A W A N 1. Ketua Umum DPP PDI Perjuangan, 2. Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ; 3. Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Badung,sebagai Para Terbanding
4119
  • Bahwa pada tahun 2015 ada perhelatan Pilkada Serentak dimanaKabupaten Badung ada dua Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati dimanapaket calonnya adalah Bapak Giriprasta sebagai Calon Bupati dan CalonWakil Bupati adalah Bapak Suiasa yang didukung oleh Partai PDIP danPartai Golkar yang disingkat dengan PAKET GIRIASA dan PAKETSUSUT (Bapak Sudiana dan Bapak Sutrisna) yang didukung oleh PartaiGerindra dan Partai Demokrat ;Bahwa Partai PDIP memberikan rekomendasi kepada pasangan calonpaket GIRIASA ;Bahwa
    Bahwa hasil Pilkada serentak tahun 2015 tersebut, Paket GIRIASA padaDapil dari Penggugat di Desa Ungasan Kecamatan Kuta Selatanmemperoleh suara 4.834 suara sedangkan paket SUSUT mendapatkansuara sebesar 2.282 suara sehingga selisih suara kemenangan daripasangan Paket GIRIASA dengan pasangan Paket SUSUT adalahsebesar 2.552 suara ;Dengan demikian seharusnya dalam Pilkade Serentak tahun 2015tersebut Penggugat mendapatkan penghargaan (reward) ataskemenangan yang diperolehnya tersebut ;Halaman 4 dari
    Bahwa justru yang terbukti adalah Penggugat telah melakukanperbuatan yang melanggar AD/ART Partai, dimana dalam PilkadaKabupaten Badung Tahun 2015 Penggugat mendukung pasangancalon Sudiana dan Sutrisna (Paket SUSUT), padahal PDI Perjuangandalam Pilkada Kabupaten Badung Tahun 2015 mengusung pasangancalon Giriprasta dan Suiasa (Paket GIRIASA).
    Bahwa dalamrekomendasi yang dikeluarkan DPP Partai jelas dan nyatamenyatakan bahwa seluruh kader partai harus mendukung danmemenangkan pasangan yang diusung oleh PDI Perjuangan dalamPilkada Kabupaten Badung Tahun 2015 yaitu pasangan calonGiriprasta dan Suiasa (Paket GIRIASA), bagi kader partai yang tidakmendukung dan tidak memenangkan pasangan calon Giriprasta danSuiasa (Paket GIRIASA) akan dikenakan sanksi oleh Partai;.
    Bahwa Penggugat telah terbukti melakukan pelanggaran terhadaprekomendasi dan keputusan partai pada Pilkada Kabupaten BadungTahun 2015, dimana dalam Pilkada Kabupaten Badung Tahun 2015Penggugat mendukung pasangan calon Sudiana dan Sutrisna (PaketSUSUT), padahal PDI Perjuangan dalam Pilkada Kabupaten BadungTahun 2015 mengusung pasangan calon Giriprasta dan Suiasa(Paket GIRIASA);8.
Register : 10-02-2021 — Putus : 01-03-2021 — Upload : 03-03-2021
Putusan PA BATAM Nomor 372/Pdt.G/2021/PA.Btm
Tanggal 1 Maret 2021 — Penggugat melawan Tergugat
2510
  • Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat ( I Putu Giriasa Rusmaja, S.Sos bin Made Remayas ) terhadap Penggugat ( Eka Putri Kurniawati binti Iwan Kuswandi );

    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp390.000,00 ( tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah );

Putus : 05-06-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 495 K/Pdt.Sus-Parpol/2017
Tanggal 5 Juni 2017 — I WAYAN DISEL ASTAWA, S.E VS 1. KETUA UMUM DPP PDI PERJUANGAN, DKK
7826 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa pada tahun 2015 ada perhelatan Pilkada Serentak dimanaKabupaten Badung ada dua Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati dimanapaket calonnya adalah Bapak Giriprasta sebagai Calon Bupati dan CalonWakil Bupati adalah Bapak Suiasa yang didukung oleh Partai PDIP danPartai Golkar yang disingkat dengan Paket GIRIASA dan Paket SUSUT(Bapak Sudiana dan Bapak Sutrisna) yang didukung oleh Partai Gerindradan Partai Demokrat;Bahwa Partai PDIP memberikan rekomendasi kepada pasangan calon paketGIRIASA;Bahwa dalam
    perhelatan Pilkada Serentak 2015 tersebut setiap anggotapartai menandatangani fakta intergritas yang isinya adalah setiap anggotaberkewajiban memenangkan paket GIRIASA di wilayah dapilnya masingmasing dengan ketentuan bahwa apabila kalah akan mendapatkan sanksipemecatan dan apabila menang akan mendapatkan penghargaan (reward)dan fakta intergritas tersebut ditandatangani juga oleh Penggugat dihadapanTergugat II (DPD PDIP);.
    Bahwa hasil Pilkada serentak tahun 2015 tersebut, Paket GIRIASA padaDapil dari Penggugat di Desa Ungasan Kecamatan Kuta Selatanmemperoleh suara 4.834 suara sedangkan paket SUSUT mendapatkansuara sebesar 2.282 suara sehingga selisih suara kemenangan dariHalaman 3 dari 41 hal. Put.
    Nomor 495 K/Pdt.SusParpol/2017pasangan Paket GIRIASA dengan pasangan Paket SUSUT adalah sebesar2.552 suara;Dengan demikian seharusnya dalam Pilkade Serentak tahun 2015 tersebutPenggugat mendapatkan penghargaan (reward) atas kemenangan yangdiperolehnya tersebut;.