Ditemukan 3 data
24 — 13
- Mengabulkan permohonan para Pemohon ;
- Menyatakan Yenti Miati Binti Gitir telah meninggal dunia pada tanggal 08 Agustus 2019;
- Menetapkan ahli waris dari Yenti Miati Binti Gitir, adalah:
- Minan binti Jamil, (Ibu Kandung);
- Adrian Bin Abu Karim, (Suami);
- Ridho Alfarezi Bin Adrian, (Anak Laki-laki Kandung);
- Qori Amaliah Binti Adrian, (Anak Perempuan Kandung);
- Iqrimah Binti Adrian, (Anak Perempuan Kandung);
Bahwa, ketika Almarhumah Yenti Miati Binti Gitir Meninggal Dunia,Ayah Kandungnya Telah Meninggal Terlebih Dahulu, Dan AyahKandungnya yang bernama Alm Gitir Meninggal Dunia Pada Tanggal20 Agustus 2003 di Dusun Niaga, Kampung Kota Kualasimpang,Kecamatan Kota Kualasimpang, Kabupaten Aceh Tamiang;4.
Bahwa Para Pemohon bersedia membayar biaya perkara ini;Bahwa, berdasarkan uraianuraian tersebut di atas, Para Pemohon mohonagar ditetapkan Ahli Waris dari Almarhumah Yenti Miati Binti Gitir olehkarena Para Pemohon merupakan ahli waris yang sah dari AlmarhumahYenti Miati Binti Gitir oleh karena itu Para Pemohon mohon kepada BapakKetua Mahkamah Syariyah Kualasimpang Cq. Majelis Hakim segeramemeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya berkenan menetapkansebagai berikut:PRIMAIR1.
Bahwa almarhumah Yenti Miati Binti Gitir telah pernah menikah dantetap beragama Islam;2. Bahwa almarhumah Yenti Miati Binti Gitir telah meninggal dunia padatanggal 08 Agustus 2019, karena sakit dan dalam keadaan beragamaIslam;3. Bahwa ayah dari almarhumah Yenti Miati Binti Gitir telah meninggaldunia lebih dahulu dari almarhumah Yenti Miati Binti Gitir;4. Bahwa almarhumah Yenti Miati Binti Gitir meninggalkan ahli waristerdiri dari:a. Minan binti Jamil, (bu Kandung);b.
Igrimah Binti Adrian, (Anak Perempuan Kandung);Bahwa para Pemohon mengajukan penetapan ahli waris ini bertujuanuntuk mengurus administrasi/peninggalan atas nama almarhumahYenti Miati Binti Gitir;Menimbang, bahwa berdasarkan peristiwa yang ditemukan dipersidangan, maka dapatlah ditarik fakta hukum bahwa almarhumah YentiMiati Binti Gitir telah pernah menikah dan tetap beragama Islam,almarhumah Yenti Miati Binti Gitir telah meninggal dunia pada tanggal 08Agustus 2019, karena sakit dan dalam keadaan
Menyatakan Yenti Miati Binti Gitir telah meninggal dunia pada tanggal08 Agustus 2019;3. Menetapkan ahli waris dari Yenti Miati Binti Gitir, adalah:3.1. Minan binti Jamil, (lbu Kandung);3.2. Adrian Bin Abu Karim, (Suami);3.3. Ridho Alfarezi Bin Adrian, (Anak Lakilaki Kandung);3.4. Qori Amaliah Binti Adrian, (Anak Perempuan Kandung);3.5. Iqrimah Binti Adrian, (Anak Perempuan Kandung);4.
15 — 4
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan Talak satu bain shugra Tergugat (Indra Gunawan bin Zahari) terhadap Penggugat (Ramiati binti Gitir);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar
15 — 3
M E N G A D I L I
- Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
- Memberi izin kepada Pemohon(Safril bin Sanudin)untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Jasmiaty binti Gitir) di depan sidang