Ditemukan 8 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 02-05-2019 — Upload : 01-08-2019
Putusan PN SIDOARJO Nomor 222/Pid.Sus/2019/PN SDA
Tanggal 2 Mei 2019 — NURUL HUDA als GLACO bin JUPRI
30369
  • NURUL HUDA als GLACO bin JUPRI
    Menyatakan terdakwa NURUL HUDA als GLACO bin JUPRI terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengajamengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar sebagaimanadimaksud dalam pasal 106 ayat (1) sebagaiaman diatur dan diancam pidanadalam surat dakwaan primair;2.
    Menjatuhkan pidana kepada terdakwa NURUL HUDA als GLACO bin JUPRIdengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangiselama terdakwa ditahan dan terdakwa tetap ditahan dan denda sebesarRp.5.000.000. (lima juta) Subsidair 6 (enam) bulan kurungan;3.
    Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000, (dua ribuRupiah).Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan mengakui bersalah dalam perkara ini dan mohon keringananhukuman;Menimbang, bahwa Terdakwa Nurul Huda alias Glaco diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagaiberikut:Primair:oennen Bahwa ia terdakwa NURUL HUDA als GLACO bin JUPRI, pada hariMinggu tanggal 09 Desember 2018, sekira jam 04.30 WIB bertempat dirumah/kos Desa
    Unsursetiap orang;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsure setiap orangmenurut hukum pidana adalah setiap orang atau subyek hukum yang dapatdipertanggung jawabkan menurut hokum tidak terkecuali terdakwa NURULHUDA als GLACO bin JUPRI, adalah pelaku dari pada delik dan merupakansubyek hokum.
Putus : 28-06-2022 — Upload : 16-08-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1989 K/Pid.Sus/2022
Tanggal 28 Juni 2022 — NURUL HUDA alias GLACO bin JUPRI
2111 Berkekuatan Hukum Tetap
  • NURUL HUDA alias GLACO bin JUPRI
Putus : 11-02-2015 — Upload : 20-02-2015
Putusan PN SIDOARJO Nomor 01/Pid.Sus/2015/PN.Sda.
Tanggal 11 Februari 2015 — NURUL HUDA Alias GLACO BIN JUPRI
294
  • Menyatakan Terdakwa NURUL HUDA Alias GLACO BIN JUPRI bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN DAN TANPA HAK MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK TANAMAN:2. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun, denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) apabila denda tersebut terdakwa tidak bisa membayar, sehingga diganti dengan pidana penjara 1 (satu) bulan;3.
    NURUL HUDA Alias GLACO BIN JUPRI
    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHAESA Pengadian Negeri Sidoarjo yang memeriksa dan mengadili perkara pidanapada dalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdawa :Nama Lengkap : NURUL HUDA Alias GLACO BIN JUPRITempat lahir : SsidoarjoUmut / Tanggal lahir : 23 Tahun/13 Mei 1991Jenis kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Terungwetan Rt.06, rw.02, desa TerungwetanRt.06,Rw.02, Desa Terungwetan,Kecamatan
    Menyatakan Terdakwa NURUL HUDA Alias GLACO terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Dengantanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan Bukan tanaman dan dengan tanpa hak atau melawan hukummenguasai Narkotika Golongan dalam bentuk tanaman sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal111 ayata (1) UU.RI No. 35 Tahun 2009 sesuai dakwaan;2.
    ATAUKEDUA :Pertama :~ Bahwa terdakwa NURUL HUDA Alias GLACO BIN JUPRI, pada hariSelasa tanggal 28 Oktober 2014 sekitar Pukul 10.00 Wib atau setidaknya pada suatuwaktu dalam tahun 2014, di Ds. Terungwetan Kec.
    DAN~ 22 Bahwa terdakwa NURUL HUDA Alias GLACO BIN JUPRI, pada hariSelasa tanggal 28 Oktober 2014 sekitar Pukul 10.00 Wib atau setidaknya pada suatuwaktu dalam tahun 2014, di Ds. Terungwetan Kec.
    Menyatakan Terdakwa NURUL HUDA Alias GLACO BIN JUPRI bersalahmelakukan tindak pidana TANPA HAK MENGUASAI NARKOTIKAGOLONGAN BUKAN TANAMAN DAN TANPA HAK MENGUASAI NARKOTIKAGOLONGAN DALAM BENTUK TANAMAN:2. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun, denda sebesarRp. 800.000.000, (delapan ratus juta rupiah) apabila denda tersebut terdakwatidak bisa membayar, sehingga diganti dengan pidana penjara 1 (satu) bulan;3.
Putus : 15-08-2017 — Upload : 28-08-2017
Putusan PN SIDOARJO Nomor 647 / Pid. Sus /2017 / PN.Sda
Tanggal 15 Agustus 2017 — HAMID HANAFI BIN MUNTAWAR (Alm)
142
  • Perkara No.647/Pid.Sus/2017/PN Sdaberwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawanhukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan NarkotikaGolongan bukan tanaman, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan carasebagai berikut : Bahwa awalnya terdakwa kenal dengan GLACO (belum tertangkap / DPO)sekitar bulan Agustus 2015 disebuah Warung Kopi Desa Terung WetanKecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo dan dari perkenalan tersebut terdakwamengetahui bahwa GLACO mengedarkan / menjual Narkotika
    jenis sabu sabu; Bahwa pada hari Senin Tanggal 27 Februari 2017 sekitar Pukul 12.00 WIBterdakwa menghubungi GLACO melalui telephone yang intinya terdakwamemesan 1 (satu) pocket paket jpahe Narkotika jenis sabu sabu sehargaRp. 300.000, (tiga ratus ribu rupiah) namun terdakwa hutang dulu, dan ataspermintaan terdakwa tersebut GLACO menyanggupinya.
    Tidak berapa lamaGLACO menelephone terdakwa yang intinya bahwa GLACO sudah beradadidepan gang rumah terdakwa untuk mengantarkan pesanan terdakwatersebut. Kemudian terdakwa keluar dan menemui GLACO yang saat itusendirian dan mengendarai sepeda motor, dan saat itu terdakwa menerima 1(satu) kantong plastik berisi Narkotika jenis sabu sabu dengan berat + 0,30gr (nol koma tiga puluh gram) ditimbang beserta bungkusnya disimpandidalam 1 (satu) potong sedotan warna biru dari GLACO.
    Perkara No.647/Pid.Sus/2017/PN SdaKecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo dan dari perkenalan tersebut terdakwamengetahui bahwa GLACO mengedarkan / menjual Narkotika jenis sabu sabu;Bahwa pada hari Senin Tanggal 27 Februari 2017 sekitar Pukul 12.00 WIBterdakwa menghubungi GLACO melalui telephone yang intinya terdakwamemesan 1 (satu) pocket paket jpahe Narkotika jenis sabu sabu sehargaRp. 300.000, (tiga ratus ribu rupiah) namun terdakwa hutang dulu, dan ataspermintaan terdakwa tersebut GLACO menyanggupinya
Register : 06-07-2021 — Putus : 06-10-2021 — Upload : 07-10-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 510/Pid.Sus/2021/PN SDA
Tanggal 6 Oktober 2021 —
Terdakwa:
NURUL HUDA Als GLACO Bin JUPRI
170
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa Nurul Huda alias Glaco Bin Jupri tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli narkotika golongan I, sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila

    Terdakwa:
    NURUL HUDA Als GLACO Bin JUPRI
Register : 19-03-2019 — Putus : 16-05-2019 — Upload : 29-12-2020
Putusan PN SIDOARJO Nomor 220/Pid.Sus/2019/PN SDA
Tanggal 16 Mei 2019 — Penuntut Umum:
METI KUSMIYATI,SH
Terdakwa:
ESTASIA VONIKA BINTI ILHAM
5117
  • Sebagian Pil LL telah dijual oleh Terdakwakepada Fitriani;Atas keterangan Terdakwa tersebut selanjutnya Saksi berhasilmenangkap Nurul Huda Alias Glaco di Desa Bangsri KecamatanSukodono Kabupaten Sidoarjo dan Fitriani di Desa SambibuluKecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo.
    LL;Penangkapan terhadap Terdakwa, Nurul Huda Alias Glaco maupunFitriani semula pada tanggal 8 Desember 2018 tim mendapat informasimasyarakat memberitahukan banyak terjadi peredaran Pil LL diKecamatan Taman dan Sukodono, setelah tim melakukan penyelidikanpada tanggal 9 Desember 2018 di kedua Kecamatan tersebut, laluberhasil menangkap Terdakwa, Nurul Huda Alias Glaco dan Fitriani;Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang menjual Pil LL;Benar barang bukti berupa Pil LL, uang tunai sejumlah
    Glaco Bin Jufri pada hari Jum*at, tanggal 7 Desember2018 sekitar pukul 22.00 Wib di rumah Kos Saksi Nurul Huda Als.
    Selain ituTerdakwa juga menjual Pil LL kepada orang lain;Atas dasar informasi Terdakwa tersebut, selanjutnya Saksi Anggota Polisiberhasil menangkap Saksi Nurul Huda Als Glaco Bin Jufri di tempat kosnyadi Desa Bangsri, sedangkan Saksi Fitriani ditangkap di Desa Sambibulu,ketika Saksi Fitriani ditangkap ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) butirPil LL yang dibeli dari Terdakwa;Penangkapan Terhadap Terdakwa, Saksi Nurul Huda Als.
    Glaco BinJufri maupun Saksi Fitriani semula pada tanggal 8 Desember 2018 SaksiAnggota Polisi mendapat informasi masyarakat memberitahukan banyak terjadiperedaran Pil LL di Kecamatan Taman dan Sukodono, setelah dilakukanpenyelidikan pada tanggal 9 Desember 2018 di kedua Kecamatan tersebut, laluberhasil menangkap Terdakwa, Saksi Nurul Huda Als. Glaco Jufri dan SaksiFitriani.
Register : 03-11-2021 — Putus : 07-12-2021 — Upload : 07-12-2021
Putusan PT SURABAYA Nomor 1250/PID.SUS/2021/PT SBY
Tanggal 7 Desember 2021 — Pembanding/Terdakwa : NURUL HUDA Als GLACO Bin JUPRI Diwakili Oleh : H ACHMAD ZAINI, SH
Terbanding/Penuntut Umum : MOCH. RIDWAN DERMAWAN, SH., MH.
2619
  • Pembanding/Terdakwa : NURUL HUDA Als GLACO Bin JUPRI Diwakili Oleh : H ACHMAD ZAINI, SH
    Terbanding/Penuntut Umum : MOCH. RIDWAN DERMAWAN, SH., MH.
    PUTUSANNomor 1250/PID.SUS/2021/PT SBYDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkarapidana dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sepertitersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : Nurul Huda alias Glaco Bin Jupri;Tempat lahir : Sidoarjo;Umur/tanggal lahir : 30 Tahun/14 Mei 1991;Jenis Kelamin > Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Terungwetan, RT O6/RW 03, Kel.
    Berkas perkara dan suratsurat yang bersangkutan serta salinan resmiPutusan Pengadilan Negeri Sidoarjo tanggal 06 Oktober 2021 Nomor :510/Pid.Sus/2021/PN Sda dalam perkara atas nama Terdakwa tersebutdiatas;Membaca, surat dakwaan dari Penuntut Umum, dimana PenuntutUmum pada Kejaksaan Negeri Sidoarjo yang telah mendakwa Terdakwadengan dakwaan sebagai berikut:PERTAMA :Bahwa ia terdakwa NURUL HUDA Als GLACO Bin JUPRI pada hariSelasa tanggal 23 Februari 2021 sekira pukul 07.30 WIB atau setidaktidaknya
    tersebutmengandung metamfetamina yang terdaftar dalam golongan nomorurut 61 Lampiran Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentangNarkotika;Perbuatan ia terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana dalamPasal 112 ayat (1) Undangundang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika;Membaca, surat tuntutan Penuntut Umum pada Kejaksaan NegeriSidoarjo yang mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjomenjatuhkan pidana kepada Terdakwa pada pokoknya sebagai berikut :Menyatakan terdakwa NURUL HUDA Als GLACO
    (Dirampas untuk kemudian Dimusnahkan)Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesarRp. 2.500, (dua ribu lima ratus rupiah).Membaca, Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa pada pokoknyamemohon keringanan hukuman ;Membaca, putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo tanggal 06 Oktober2021 Nomor 510/Pid.Sus/2021/PN Sda pada pokoknya sebagai berikut :1.Menyatakan terdakwa Nurul Huda alias Glaco Bin Jupri tersebut di atas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanatanpa hak
    Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor: 510/Pid.Sus/2021/ PN.Sda Tanggal 06 Oktober 2021 sepanjang mengenairingannya hukuman terhadap terdakwa NURUL HUDA Als GLACOBin JUPRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan Tindak Pidana menjual narkotika Golongan bukantanaman jenis sabusabu dengan pidana pejara kepada terdakwaNURUL HUDA Als GLACO Bin JUPRI dengan pidana selama 5(lima) tahun serta denda sebesar Rp.1.000.000.000, (satu milyarrupiah) dengan ketentuan apabilan
Putus : 21-01-2015 — Upload : 11-03-2015
Putusan PN SIDOARJO Nomor 750 /PID.Sus/2014/PN.Sda.
Tanggal 21 Januari 2015 — JAKA FERI BIN KOLAIP
212
  • Terdakwamendapatkan satu paket shabu tersebut dari Glaco (DPO) denganharga Rp. 400.000, (empat ratus ribu rupiah).Bahwa dalam penangkapan tersebut didapatkan barang buktiberupa 1 (satu) buah bekas bungkus rokok LA Light yangdidalamnya berisi 1 (satu) kantong plastik kecil yang diduga shabudengan berat kotor 0,27 gram setelah ditimbang denganbungkusnya, yang ditemukan dalam saku celana sebelah kiribagian depan yang saksi Antok Pribadi Bin Rodi gunakan serta HPmerek Asia Phone warna hitam tipe AF.
    Pribadi BinRodi kemudian dijelaskan sabu sabu yang dibawanya berasal daripembelian terdakwa dengan cara komunikasi melalui Hp ; Bahwa berdasarkan informasi Antok Pribadi Bin Rodi maka Hp miiknyayang masih dipegangnya kemudian disita demikian pula Hp milikterdakwa yaitu MITO warna hitam Type 911 ; Bahwa dari intergosai terhadap terdakwa maka saksi mendapatpenjelasan terdakwa membeli sabu sabu dengan harga Rp. 400.000,atas suruhan Antok Pribadi Bin Rodi dimana sabu sabu dibeli dariseseorang bernama GLACO
    kos saksi Dusun Kanigoro, DesaKeburahan, Kecamatan Krian , Kabupaten Sidoarjo ; Bahwaketika saksi ditangkap kemudian dilakukan penggeledahanbadan dan ditemukan 1 ( satu ) bungkus bekas rokok LA Light berisisabu sabu dengan berat sekitar 0, 27 gram yang saksi taruh disakucelana bagian kiri depan dan juga sebuah Hp merk Asia Phone ; Bahwa saksi mendapatkan sabu saobu dengan cara membeli melaluiterdakwa dengan harga Rp. 400.000, dimana menurut terdakwa bisamendapatkan sabu sabu yang dibeli melalui Glaco
    Sidoarjo untuk mengambil uang ; Bahwa setelah terdakwa mengambil uang Rp. 400.000, dari saksi AntokPribadi kemudian terdakwa menghubungi Glaco dan berjanji bertemusekitar jam 13.15 wib di depan tempat selepan beras Desa TerungWetan, Kec.
    Krian , Kabupaten Sidoarjo dan setelah terdakwa ketemukemudian menyerahkan uang Rp. 400.000, kepada Glaco dn Glacomenyerahkan satu bungkusan plastik kecil ; Bahwa selanjutnya setelah menerima sabu sabu terdakwa kembali kerumah saksi Antok Pribadi untuk menyerahkan sabu sabu kemudianduduk duduk di depan rumah kos saksi Antok Pribadi dan tidak lamakemudian sekitar pukul 14.00 wib datang Polisi dari Sat.