Ditemukan 1 data
1.Wiwik Anggraini, S.H., M.H.
2.Krisna Dewita, S.H., M.H.
Terdakwa:
ROZI RASIWI als OZI Bin ROMI KUSNADI
69 — 8
tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian, sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A15 warna putih glaomor