Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-12-2022 — Putus : 25-01-2023 — Upload : 03-02-2023
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 239/Pid.B/2022/PN Skw
Tanggal 25 Januari 2023 — Penuntut Umum:
1.Wiwik Anggraini, S.H., M.H.
2.Krisna Dewita, S.H., M.H.
Terdakwa:
ROZI RASIWI als OZI Bin ROMI KUSNADI
698
  • tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian, sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A15 warna putih glaomor