Ditemukan 73 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 19-03-2014 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 918/B/PK/PJK/2013
Tanggal 19 Maret 2014 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI VS PT. EXINDOKARSA AGUNG
14257 Berkekuatan Hukum Tetap
  • terhadap Kurma yang sudah kering(melalui tahap pengeringan/heat treatment).7 Bahwa Termohon Peninjauan Kembali hanya menyampaikan prosespenanganan Kurma setelah pemetikan secara umum saja dan tidakmendetail, sehingga perlu Pemohon Peninjauan Kembali sampaikanhasil studi literature pada website FAO http://www.fao.org/docrep/t0681e/t0681e5.htm (copy terlampir) bahwa terhadap buah Kurma pascapanen diberikan perlakuan dengan proses/tahapan antara lain:e Maturation (curing);e Dehydration; Hydration;e Glazing
    Padaumumnya untuk mempertahankan kesegarannya disimpanpada suhu rendah sesuai dengan daya adaptasinya ataudibekukan.b Kurma bukan dalam keadaan segar adalah buah kurmasetelah dipanen di proses lebih lanjut (in casu dilakukanmaturation, dehydration, hydration, glazing, coating,pitting, packing, dll).Sehingga dengan demikian terhadap Kurma yang telah mengalami proses lebihlanjut (in casu proses pengeringan dan fumigasi) tidak dapat dikategorikansebagai Kurma segar.14151617Bahwa importasi Kurma yang
    , coating,pitting, yang kemudian juga diperkuat oleh keterangan Badan Penelitiandan Pengembangan Pertanian sesuai Surat Nomor: 425/LB.240/I/5/2011tanggal 1 Juni 2011 Perihal Definisi buah kurma segar Dan tidak segar,yang menyatakan dengan jelas dan tegas bahwa Kurma dengan prosessebagaimana dimaksud (proses maturation, dehydration, hydration,glazing, coating, pitting) tidak dapat dikategorikan sebagai buah segar,sehingga dengan demikian terhadap proses Kurma yang telah mengalamiproses PENGERINGAN
    disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuransegar yang dicacah.Bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 4A Ayat (2) huruf (b) UU 42/2009tersebut di atas, SECARA EKSPLISIT DAN LIMITATIF pembebasanPPN hanya diberikan terhadap buahbuahan yaitu buahbuahan segaryang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas,dipotong, diiris, digrading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas.Bahwa terhadap buah Kurma, proses/perlakuan pasca panen adalahdilakukan proses maturation, dehydration, hydration, glazing
    , coating, pitting, yang kemudian jugadiperkuat oleh keterangan Badan Penelitian dan PengembanganPertanian sesuai Surat Nomor: 425/LB.240/1/5/2011 tanggal 1 Juni 2011Perihal Definisi buah kurma segar Dan tidak segar, yang menyatakandengan jelas dan tegas bahwa Kurma dengan proses sebagaimanadimaksud (proses maturation, dehydration, hydration, glazing, coating,pitting) tidak dapat dikategorikan sebagai buah segar, sehingga dengandemikian terhadap proses Kurma yang telah mengalami prosespengeringan
Putus : 02-04-2013 — Upload : 22-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 66/B/PK/PJK/2013
Tanggal 2 April 2013 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI vs. PT. EXINDOKARSA AGUNG
14036 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 66/B/PK/PJK/20137)Bahwa Termohon Peninjauan Kembali menyampaikan prosespenanganan Kurma setelah pemetikan secara umum saja dan tidakmendetail, sehingga perlu Pemohon Peninjauan Kembali sampaikanhasil studi literature pada website FAO http:/Awww.fao.org/docrep/10681e/t0681e5.htm (copy terlampir) bahwa terhadap buah Kurma pascapanen diberikan perlakuan dengan proses/tahapan antara lain: Maturation (curing); Dehydration; Hydration; Glazing; Coating; Pitting; Packing; dll.Sehingga menunjukkan
    Kurma bukan dalam keadaan segar adalah buah kurma setelahdipanen di proses lebih lanjut (in casu dilakukan maturation,dehydration, hydration, glazing, coating, pitting, packing, all).Sehingga dengan demikian terhadap Kurma yang telah mengalamiproses lebih lanjut (in casu proses pengeringan) tidak dapatdikategorikan sebagai Kurma segar.14.Bahwa importasi Kurma yang dilakukan oleh Termohon PeninjauanKembali yang diberitahukan dengan PIB 124369 tanggal 21 April 2010dilakukan dengan menggunakan kontainer
    , coating, pitting, yang kemudian jugadiperkuat oleh keterangan Badan Penelitian dan PengembanganPertanian sesuai Surat Nomor 425/LB.240/I/5/2011 tanggal 1 Juni 2011Perihal Definisi buah kurma segar dan tidak segar, yang menyatakandengan jelas dan tegas bahwa Kurma dengan proses sebagaimanadimaksud (proses maturation, dehydration, hydration, glazing, coating,pitting) tidak dapat dikategorikan sebagai buah segar, sehingga dengandemikian terhadap proses Kurma yang telah mengalami prosespengeringan
    Bahwa terhadap perlakuan buah Kurma sebelum layak konsumsisebagaimana penjelasan FAO yaitu dilakukan proses maturation,dehydration, hydration, glazing, coating, pitting, yang kemudian jugadiperkuat oleh keterangan Badan Penelitian dan PengembanganPertanian sesuai Surat Nomor 425/LB.240/I/5/2011 tanggal 1 Juni 2011Perihal definisi buah kurma segar dan tidak segar, yang menyatakandengan jelas dan tegas bahwa Kurma dengan proses sebagaimanadimaksud (proses maturation, dehydration, hydration, glazing
    Bahwa proses awal penanganan kurma adalah fumigation dan heat treatment(pengeringan) dan sebelum layak konsumsi sebagaimana penjelasan FAOdilakukan proses maturation, dehydrationn, hydration, glazing, coating, pitting,sehingga tidak dapat dikatagorikan sebagai buah segar.Halaman 23 dari 23 halaman. Putusan Nomor 66/B/PK/PJK/20134.
Register : 15-01-2013 — Putus : 15-08-2013 — Upload : 19-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 70 B/PK/PJK/2013
Tanggal 15 Agustus 2013 — DIRJEN BEA DAN CUKAI VS PT. EXINDOKARSA AGUNG;
3212 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Padaumumnya untuk mempertahankan kesegarannya disimpanpada suhu rendah sesuai dengan daya adaptasinya ataudibekukan.b Kurma bukan dalam keadaan segar adalah buah kurmasetelah dipanen di proses lebih lanjut (in casu dilakukanmaturation, dehydration, hydration, glazing, coating,pitting, packing, dll).Sehingga dengan demikian terhadap Kurma yang telah mengalamiproses lebih lanjut (in casu proses pengeringan dan fumigasi) tidakdapat dikategorikan sebagai Kurma segar.14 Bahwa importasi Kurma yang dilakukan
    http://www.fao.org/docrep/t0681E/t0681e04.htm#1.3.3. dan http://www.fao.org/docrep/t068 le/t068le5.htm, perubahan kandungan nutrisi pasca pengeringan, danfakta yang menyatakan bahwa Kurma diimpor dengan kontainer tanpapendingin dengan waktu yang sangat lama.Bahwa terhadap perlakuan buah Kurma sebelum layak konsumsisebagaimana penjelasan FAO yaitu dilakukan proses Fumigation, HeatTreatment, Refrigeration, dan Irradiation yang kemudian dilanjutkandengan proses maturation, dehydration, hydration, glazing
    , coating,pitting, yang kemudian juga diperkuat oleh keterangan BadanPenelitian dan Pengembangan Pertanian sesuai Surat Nomor: 425/LB.240/1/5/2011 tanggal 1 Juni 2011 Perihal Definisi buah kurmasegar Dan tidak segar, yang menyatakan dengan jelas dan tegas bahwaKurma dengan proses sebagaimana dimaksud (proses maturation,dehydration, hydration, glazing, coating, pitting) tidak dapatdikategorikan sebagai buah segar, sehingga dengan demikian terhadapproses Kurma yang telah mengalami proses PENGERINGAN
    , coating, pitting,yang kemudian juga diperkuat oleh keterangan Badan Penelitian danPengembangan Pertanian sesuai Surat Nomor: 425/LB.240/I/5/2011tanggal 1 Juni 2011 Perihal Definisi buah kurma segar Dan tidak segar,yang menyatakan dengan jelas dan tegas bahwa Kurma dengan prosessebagaimana dimaksud (proses maturation, dehydration, hydration,glazing, coating, pitting) tidak dapat dikategorikan sebagai buah segar,sehingga dengan demikian terhadap proses Kurma yang telahmengalami proses pengeringan
    Bahwa proses awal penanganan kurma adalah fumigation danheat treatment (pengeringan) dan sebelum Iayak konsumsisebagaimana penjelasan FAO dilakukan proses maturation,dehydration, hydration, glazing, coating, pitting, sehingga tidakdapat dikatagorikan sebagai buah segar.4 Bahwa pengiriman buah kurma tersebut ke Indonesia melaluijalur laut memakan waktu lama dan importasi dilakukan denganmenggunakan kontainer biasa dan bukan kontainer berpendinginsehingga apabila kurma tersebut dalam keadaan segar
Putus : 25-08-2017 — Upload : 02-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 856 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 25 Agustus 2017 — GUGUN SEPTIAWAN VS PT ANGSA DAYA
4394 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HI789 terhitung sejak tanggalsejak 20 September 2011 sampai dengan 20 November 2011 di bagianMaintenance P2, 20 November 2011 sampai dengan 20 November 2012bagian Glazing Line P2, 20 November 2012 sampai dengan 1 Desember2013 bagian Glazing Line P2;Bahwa Tergugat telah mengunduran diri dengan mengisi danmenandatangani formulir pengunduran diri pada tanggal 30 NovemberHalaman 1 dari 15 hal. Put.
    Nomor 856 K/Padt.SusPHI/20172013;Bahwa pada tanggal 1 Desember 2013 tergugat (saudara GugunSeptiawan) kembali melamar dan diterima bekerja kembali sebagaiKaryawan Kontrak tanggal 1 Desember 2013 sampai dengan 1 Desember2014, 2 Desember 2014 sampai dengan 1 Desember 2015 dengan Nip.H2353 bagian Glazing Line P2;Saudara Gugun Setiawan dimutasi ke PT Angsa Daya yang berlokasi diCikande pada tanggal 5 Juni 2015, dimana atas ketidak hadirannyadikeluarkan Surat panggitan via pos tanggal 6 Juni 2015 jam
    Bahwa jenis pekerjaan yang diPKWTkan bersifat terus menerus, hal inidapat dibuktikan secara fakta hukum Pemohon Kasasi dari awal masukbekerja pada tanggal 20 September 2011 dengan kontrak/PerjanjianKerja Waktu Tertentu (PKWT) selama 4 (empat) tahun 2 (dua) bulan,hingga tanggal 1 Desember 2015, dengan posisi/bagian yang tetap yaitupada bagian Glazing Line P2;c. Bahwa secara fakta hukum PKWT tersebut batal demi hukum;d.
    Nomor 856 K/Pdt.SusPHI/2017(dua) alternatif tersebut dan Pemohon Kasasi tetap memilih dipekerjakanpada posisi dan tempat semula sesuai dengan bagian kerja danPerjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yakni di perusahaan TermohonKasasi yang berada di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten,pada bagian Glazing Line P2 dan karena penawaran uang kompensasitersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 62 Undang Undang Nomor13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;j.
    Bahwa terhadap sikap Pemohon Kasasi tersebut di atas, sejak tanggal 5Juni 2015, Termohon Kasasi tetap mengambil sikap melakukan mutasisepihak kepada Pemohon Kasasi dan melarang Pemohon Kasasi untukbekerja di posisi dan tempat semula yakni di perusahaan TermohonKasasi yang berada di Pasar Kemis, Kabupaten TangerangBanten, padabagian Glazing Line P2;k.
Upload : 17-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 917/B/PK/PJK/2013
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI vs PT. EXINDOKARSA AGUNG
3311 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kurma bukan dalam keadaan segar adalah buah kurmasetelah dipanen di proses lebih lanjut (in casu dilakukanmaturation, dehydration, hydration, glazing, coating,pitting, packing, dll).Sehingga dengan demikian terhadap Kurma yang telahmengalami proses lebih lanjut (in casu proses pengeringan danfumigasi) tidak dapat dikategorikan sebagai Kurma segar.Bahwa importasi Kurma yang dilakukan oleh TermohonPeninjauan Kembali yang diberitahukan dengan PIB 212496tanggal 29 Juni 2010 dilakukan dengan menggunakan
    , coating, pitting, yang kemudian juga diperkuat olehketerangan Badan Penelitian dan Pengembangan Pertaniansesuai Surat Nomor: 425/LB.240//5/2011 tanggal 1 Juni 2011Perihal Definisi buah kurma segar Dan tidak segar, yangmenyatakan dengan jelas dan tegas bahwa Kurma denganproses sebagaimana dimaksud (proses maturation, dehydration,hydration, glazing, coating, pitting) tidak dapat dikategorikanHalaman 20 dari 30 halaman.
    Putusan Nomor 917/B/PK/PJK/2013(22)(23)(25)Bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 4A Ayat (2) huruf (b) UU42/2009 tersebut di atas, SECARA EKSPLISIT DAN LIMITATIFpembebasan PPN hanya diberikan terhadap buahbuahan yaitubuahbuahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui prosesdicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, digrading, dan/ataudikemas atau tidak dikemas.Bahwa terhadap buah Kurma, proses/perlakuan pasca panenadalah dilakukan proses maturation, dehydration, hydration,glazing, coating, pitting
    Bahwa terhadap perlakuan buah Kurma sebelum layak konsumsisebagaimana penjelasan FAO yaitu dilakukan proses maturation,dehydration, hydration, glazing, coating, pitting, yang kemudian jugadiperkuat oleh keterangan Badan Penelitian dan PengembanganPertanian sesuai Surat Nomor: 425/LB.240/V/5/2011 tanggal 1 Juni2011 Perihal Definisi buah kurma segar Dan tidak segar, yangmenyatakan dengan jelas dan tegas bahwa Kurma dengan prosessebagaimana dimaksud (proses maturation, dehydration, hydration,glazing
    Bahwa proses awal penanganan kurma adalah fumigation dan heat treatment(pengeringan) dan sebelum layak konsumsi sebagaimana penjelasan FAOdilakukan proses maturation, dehydration, hydration, glazing, coating, pitting,sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai buah segar.4.
Putus : 21-01-2015 — Upload : 17-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 914/B/PK/PJK/2013
Tanggal 21 Januari 2015 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI vs PT. EXINDOKARSA AGUNG
2512 Berkekuatan Hukum Tetap
  • terhadap Kurma yang sudah kering (melalui tahappengeringan/heat treatment).Bahwa Termohon Peninjauan Kembali hanya menyampaikan prosespenanganan Kurma setelah pemetikan secara umum saja dan tidakmendetail, sehingga perlu Pemohon Peninjauan Kembali sampaikan hasilstudi literature pada website FAO http://www.fao.org/ docrep/t0681le/t068le5.htm (copy terlampir) bahwa terhadap buah Kurma pasca panendiberikan perlakuan dengan proses/tahapan antara lain:e Maturation (curing);e Dehydration; Hydration;e Glazing
    Kurma bukan dalam keadaan segar adalah buah kurma setelah dipanendi proses lebih lanjut (in casu dilakukan maturation, dehydration,hydration, glazing, coating, pitting, packing, dll).Sehingga dengan demikian terhadap Kurma yang telah mengalami proseslebih lanjut (in casu proses pengeringan dan fumigasi) tidak dapatdikategorikan sebagai Kurma segar.Bahwa importasi Kurma yang dilakukan oleh Termohon PeninjauanKembali yang diberitahukan dengan PIB 195750 tanggal 16 Juni 2010dilakukan dengan menggunakan
    Putusan Nomor 914/B/PK/PJK/2013(19) Bahwa terhadap perlakuan buah Kurma sebelum layak konsumsi(20)(21)(22)sebagaimana penjelasan FAO yaitu dilakukan proses Fumigation, HeatTreatment, Refrigeration, dan Irradiation yang kemudian dilanjutkandengan proses maturation, dehydration, hydration, glazing, coating,pitting, yang kemudian juga diperkuat oleh keterangan Badan Penelitiandan Pengembangan Pertanian sesuai Surat Nomor 425/LB.240/I/5/2011tanggal 1 Juni 2011 Perihal Definisi buah kurma segar dan tidak
    segar,yang menyatakan dengan jelas dan tegas bahwa Kurma dengan prosessebagaimana dimaksud (proses maturation, dehydration, hydration,glazing, coating, pitting) tidak dapat dikategorikan sebagai buah segar,sehingga dengan demikian terhadap proses Kurma yang telah mengalamiproses pengeringan (heat treatment) dan fumigasi tidak dapatdikategorikan sebagai buah segar.Berdasarkan penelusuran internet padahttp://www.alibaba.com telahsecara eksplisit bahwa produk Dates (Neghal) termasuk jenis Kurmadipasarkan
    , coating, pitting, yang kemudian jugadiperkuat oleh keterangan Badan Penelitian dan PengembanganPertanian sesuai Surat Nomor 425/LB.240/I/5/2011 tanggal 1 Juni2011 Perihal Definisi buah kurma segar Dan tidak segar, yangmenyatakan dengan jelas dan tegas bahwa Kurma dengan prosessebagaimana dimaksud (proses maturation, dehydration, hydration,glazing, coating, pitting) tidak dapat dikategorikan sebagai buah segar,sehingga dengan demikian terhadap proses Kurma yang telahmengalami proses pengeringan
Register : 07-01-2013 — Putus : 02-04-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 29 B/PK/PJK/2013
Tanggal 2 April 2013 — DIRJEN BEA DAN CUKAI VS PT. EXINDOKARSA AGUNG;
3919 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pada umumnya untukmempertahankan kesegarannya disimpan pada suhu rendahsesuai dengan daya adaptasinya atau dibekukan;(2) Kurma bukan dalam keadaan segar adalah buah kurma setelahdipanen diproses lebih lanjut (in casu dilakukan maturation,dehydration, hydration, glazing, coating, pitting, packing, dll).Sehingga dengan demikian terhadap kurma yang telah mengalamiproses lebih lanjut (in casu proses pengeringan) tidak dapatdikategorikan sebagai kurma segar;(13) Bahwa importasi kurma yang dilakukan oleh
    , coating,pitting, yang kemudian juga diperkuat oleh keterangan BadanPenelitian dan Pengembangan Pertanian sesuai Surat Nomor 425/LB.240/I/5/ 2011 tanggal 1 Juni 2011 perihal Definisi Buah KurmaSegar dan Tidak Segar, yang menyatakan dengan jelas dan tegasbahwa kurma dengan proses sebagaimana dimaksud (prosesmaturation, dehydration, hydration, glazing, coating, pitting) tidakdapat dikategorikan sebagai buah segar, sehingga dengan demikianterhadap proses kurma yang telah mengalami proses pengeringan
    (2) huruf (b) UU42/2009 tersebut di atas, secara eksplisit dan limitatif pembebasanPPN hanya diberikan terhadap buahbuahan yaitu buahbuahan segaryang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas,dipotong, diiris, digrading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas;(21) Bahwa terhadap buah kurma, proses/perlakuan pasca panen adalahdilakukan proses Fumigation, Heat Treatment, Refrigeration, danIrradiation yang kemudian dilanjutkan dengan proses maturation,dehydration, hydration, glazing
    , coating, pitting, yang kemudian juga diperkuatoleh keterangan Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian sesuai SuratNomor 425/LB.240/I/5/2011 tanggal 1 Juni 2011 perihal Definisi Buah KurmaSegar dan Tidak Segar, yang menyatakan dengan jelas dan tegas bahwa kurmadengan proses sebagaimana dimaksud (proses maturation, dehydration,hydration, glazing, coating, pitting) tidak dapat dikategorikan sebagai buahsegar, sehingga dengan demikian terhadap proses kurma yang telah mengalamiproses pengeringan
    Bahwa proses awal penanganan kurma adalah fumigation dan heat treatment(pengeringan) dan sebelum layak konsumsi sebagaimana penjelasan FAOdilakukan proses maturation, dehydration, hydration, glazing, coating, pitting,sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai buah segar;4.
Putus : 02-04-2013 — Upload : 22-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 38/B/PK/PJK/2013
Tanggal 2 April 2013 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI vs. PT. EXINDOKARSA AGUNG
14229 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kurma bukan dalam keadaan segar adalah buah kurma setelahdipanen diproses lebih lanjut (in casu dilakukan maturation,dehydration, hydration, glazing, coating, pitting, packing, dll).Sehingga dengan demikian terhadap Kurma yang telah mengalami proseslebih lanjut (in casu proses pengeringan) tidak dapat dikategorikansebagai Kurma segar.15.Bahwa importasi Kurma yang dilakukan oleh Termohon PeninjauanKembali yang diberitahukan dengan PIB 205228 tanggal 23 Juni 2010dilakukan dengan menggunakan kontainer
    , coating, pitting, yang kemudian jugadiperkuat oleh keterangan Badan Penelitian dan PengembanganPertanian sesuai Surat Nomor 425/LB.240/I/5/2011 tanggal 1 Juni 2011Perihal Definisi buah kurma segar dan tidak segar, yang menyatakandengan jelas dan tegas bahwa Kurma dengan proses sebagaimanadimaksud (proses maturation, dehydration, hydration, glazing, coating,Halaman 11 dari 24 halaman.
    Bahwa terhadap perlakuan buah Kurma sebelum layak konsumsisebagaimana penjelasan FAO yaitu. dilakukan proses maturation,dehydration, hydration, glazing, coating, pitting, yang kemudian jugadiperkuat oleh keterangan Badan Penelitian dan PengembanganPertanian sesuai Surat Nomor 425/LB.240/I/5/2011 tanggal 1 Juni 2011Perihal Definisi buah kurma segar dan tidak segar, yang menyatakanHalaman 21 dari 24 halaman.
    Putusan Nomor 38/B/PK/PJK/2013dengan jelas dan tegas bahwa Kurma dengan proses sebagaimanadimaksud (proses maturation, dehydration, hydration, glazing, coating,pitting) tidak dapat dikategorikan sebagai buah segar, sehingga dengandemikian terhadap proses Kurma yang telah mengalami prosespengeringan tidak dapat dikategorikan sebagai buah segar.e.
    Bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf (6) UU 42/2009tersebut di atas, secara eksplisit dan limitatif pembebasan PPN hanyadiberikan terhadap buahbuahan yaitu buahbuahan segar yang dipetik,baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris,digrading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas.Bahwa proses/perlakuan terhadap buah Kurma pasca panen adalahdilakukan proses maturation, dehydration, hydration, glazing, coating,pitting (termasuk didalamnya proses pengeringan
Register : 02-06-2014 — Putus : 20-08-2014 — Upload : 30-04-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 354 B/PK/PJK/2014
Tanggal 20 Agustus 2014 — PT. EXINDOKARSA AGUNG VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
3414 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa kami berpendapat bahwa buah kurma tidak dapat dikategorikansebagai buahbuahan segar yang dipetik karena saat importasi dalamkeadaan kering dan untuk dapat dikonsumsi harus melalui beberapaproses antara lain : maturation (curing), dehydration, hydration, glazing,coating, packing, dll .....;Yang dalam kenyataannya tidaklah sesuai dengan fakta yang ada terkaitdengan buah kurma yang kami impor;Halaman 3 dari 9 halaman.
    354/B/PK/Pjk/2014Hal ini dapat dibuktikan dengan penjelasan yang diperoleh dari supplierkami, antara lain dalam bentuk flowchart (Lampiran 1), yang padadasarnya proses yang dilakukan oleh supplier kami atas buah kurma yangmereka export adalah, secara umum, fumigation, grading, purification,washing, dan packing;Dari penjelasan supplier kami tersebut, jelas sekali terlihat bahwa buahkurma yang mereka export (kami impor) sama sekali tidak melalui prosesmaturation (curing), dehydration, hydration, glazing
    dikwalifikasikan berdasarkan BTBMI2007 ke dalam Pos Tarif 0804.10.000 dengan Bea Masuk (BM) 5%, PPN(10%);e Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007, kurmatidak termasuk sebagai barang hasil pertanian yang bersifat strategisyang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaanPPN;e Bahwa proses awal penanganan kurma adalah fumigation dan heattreatment (pengeringan) dan sebelum layak konsumsi sebagaimanapenjelasan FAO dilakukan proses maturation, dehydration, hydration,glazing
Putus : 09-03-2017 — Upload : 02-06-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 219 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 9 Maret 2017 — MUHAMAD NASIRUDIN VS PT. ANGSA DAYA
6241 Berkekuatan Hukum Tetap
  • AngsaDaya dengan status Kontrak dengan Nip.H2511 terhitung sejak tanggal21Oktober 2014 sampai dengan 15 Oktober 2015 dibagian Glazing Line P7;2. Sdr. Muhamad Nasirudin dimutasi ke PT. Angsa Daya yang berelokasi diCikande pada tanggal 23 Mei 2015, dimana atas ketidak hadirannyadikeluarkan Surat panggilan 1 via pos tanggal 01062015 jam 13.32.18Halaman 1 dari 14 hal.Put.Nomor 219 K/Padt.SusPHI/2017(alamat sesuai dengan perjanjian kontrak yang ditanda tangan) dan harushadir ke PT.
    Kutajaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang,Banten; pada tanggal 12 Februari 2014 dengan kontrak kerja/PerjanjianKerja Waktu Tertentu (PKWT) selama 1 (satu) tahun 9 (Sembilan) bulan,hingga tanggal 15 Oktober 2015, dengan posisi/bagian yang tetap yaitu padabagian glazing line P7;3. Bahwa Upah Pokok yang diterima Penggugat Rekonvensi dari TergugatRekonvensi sebesar Rp2.789.000,00/bulan, dan upah terakhir diterimaTergugat pada bulan April 2015;4.
    danyang kedua apabila menolak Mutasi diberikan uang kompensasi 25 % darisisa kontrak/PKWT;Halaman 6 dari 14 hal.Put.Nomor 219 K/Padt.SusPHI/201711.Bahwa terhadap pilihan tersebut Penggugat Rekonvensi tidak memilih ke 2(dua) alternatif tersebut dan Penggugat Rekonvensi tetap memilihdipekerjakan pada posisi dan tempat semula sesuai dengan bagian kerjadan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yakni di perusahaan TergugatRekonvensi yang berada di Pasar Kemis, Kabupaten TangerangBanten,pada bagian Glazing
    Bahwa jenis pekerjaan yang diPKWTkan bersifat terus menerus, hal inidapat dibuktikan berdasarkan keterangan saksi dan secara fakta hukumPemohon Kasasi dari awal masuk bekerja pada tanggal 12 Februari 2014dengan kontrak/Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama 1 (satu)tahun 9 (Sembilan) bulan, hingga tanggal 15 Oktober 2015, denganposisi/bagian yang tetap yaitu pada bagian Glazing Line P7;c.
    Bahwa terhadap sikap Pemohon Kasasi tersebut diatas, sejak tanggal 05Juni 2015, Termohon Kasasi tetap mengambil sikap melakukan mutasisepihak kepada Pemohon Kasasi dan melarang Pemohon Kasasi untukbekerja di posisi dan tempat semula yakni di perusahaan TermohonKasasi yang berada di Pasar Kemis, Kabupaten TangerangBanten, padabagian Glazing Line P7;k. pada Termohon Kasasi/PT. Angsa Daya, yang berkedudukan di JalanPasar Kemis Km. 5,5 Ds.
Register : 19-12-2012 — Putus : 25-03-2013 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 880 B/PK/PJK/2012
Tanggal 25 Maret 2013 — DIRJEN PAJAK VS PT. EXINDOKARSA AGUNG;
3013 Berkekuatan Hukum Tetap
  • terhadap Kurma yangsudah kering (melalui tahap pengeringan/heat treatment);7 Bahwa Termohon Peninjauan Kembali hanya menyampaikan prosespenanganan Kurma setelah pemetikan secara umum saja dan tidakmendetail, sehingga perlu Pemohon Peninjauan Kembali sampaikanhasil studi literature pada website FAO http://www.fao.org/docrep/t0681e/t0681e5.htm (copy terlampir) bahwa terhadap buah Kurmapasca panen diberikan perlakuan dengan proses/tahapan antara lain:e Maturation (curing);e Dehydration;e Hydration;e Glazing
    segar Dan tidak segar (copyterlampir) disampaikan penjelasan definisi sebagai berikut:a Buah Kurma (Dates) dalam keadaan segar adalah buahkurma yang di panen pada tingkat ketuaan optimaltergantung dari varietasnya, tanpa perlakuan apapun.Pada umumnya untuk mempertahankan kesegarannyadisimpan pada suhu rendah sesuai dengan dayaadaptasinya atau dibukukan;b Kurma bukan dalam keadaan segar adalah buah kurmasetelah dipanen di proses lebih lanjut (in casu dilakukanmaturation, dehydration, hydration, glazing
    , coating,pitting, yang kemudian juga diperkuat oleh keterangan BadanPenelitian dan Pengembangan Pertanian sesuai Surat Nomor: 425/LB.240/1/5/2011 tanggal 1 Juni 2011 Perihal Definisi buah kurmasegar Dan tidak segar, yang menyatakan dengan jelas dan tegas bahwaKurma dengan proses sebagaimana dimaksud (proses maturation,dehydration, hydration, glazing, coating, pitting) tidak dapatdikategorikan sebagai buah segar, sehingga dengan demikian terhadapproses Kurma yang telah mengalami proses pengeringan
    disimpan pada suhu rendah, termasuksayuran segar yang dicacah.Bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 4A Ayat (2) huruf (b) UU42/2009 tersebut di atas, secara eksplisit dan limitatif pembebasanPPN hanya diberikan terhadap buahbuahan yaitu buahbuahan segaryang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas,dipotong, diiris, digrading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas;Bahwa terhadap buah Kurma, proses/perlakuan pasca panen adalahdilakukan proses maturation, dehydration, hydration, glazing
    , coating, pitting, yang kemudian jugadiperkuat oleh keterangan Badan Penelitian dan PengembanganPertanian sesuai Surat Nomor: 425/LB.240/I/5/2011 tanggal 1 Juni2011 Perihal Definisi buah kurma segar Dan tidak segar, yangmenyatakan dengan jelas dan tegas bahwa Kurma dengan prosessebagaimana dimaksud (proses maturation, dehydration, hydration,glazing, coating, pitting) tidak dapat dikategorikan sebagai buah segar,sehingga dengan demikian terhadap proses Kurma yang telahmengalami proses pengeringan
Putus : 02-04-2013 — Upload : 20-05-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 59 /B/PK/PJK/2013
Tanggal 2 April 2013 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI vs PT. EXINDOKARSA AGUNG
438 Berkekuatan Hukum Tetap
  • yangsudah kering (melalui tahap pengeringan/heat treatment terlebihdahulu).7 Bahwa Termohon Peninjauan Kembali hanya menyampaikan prosespenanganan Kurma setelah pemetikan secara umum saja dan tidakmendetail, sehingga perlu Pemohon Peninjauan Kembali sampaikanhasil studi literature pada website FAO http://www.fao.org/docrep/t0681e/t0681e5.htm (copy terlampir) bahwa terhadap buah Kurmapasca panen diberikan perlakuan dengan proses/tahapan antara lain: Maturation (curing);e Dehydration;e Hydration;e Glazing
    Padaumumnya untuk mempertahankan kesegarannya disimpanpada suhu rendah sesuai dengan daya adaptasinya ataudibekukan.b Kurma bukan dalam keadaan segar adalah buah kurmasetelah dipanen di proses lebih lanjut (in casu dilakukanmaturation, dehydration, hydration, glazing, coating,pitting, packing, dll).Sehingga dengan demikian terhadap Kurma yang telah mengalamiproses lebih lanjut (in casu proses pengeringan dan fumigasi) tidakdapat dikategorikan sebagai Kurma segar.14 Bahwa apabila Kurma yang diimpor
    , coating,pitting, yang kemudian juga diperkuat oleh keterangan BadanPenelitian dan Pengembangan Pertanian sesuai Surat Nomor: 425/LB.240/1/5/2011 tanggal 1 Juni 2011 Perihal Definisi buah kurma1920segar Dan tidak segar, yang menyatakan dengan jelas dan tegas bahwaKurma dengan proses sebagaimana dimaksud (proses maturation,dehydration, hydration, glazing, coating, pitting) tidak dapatdikategorikan sebagai buah segar, sehingga dengan demikian terhadapproses Kurma yang telah mengalami proses PENGERINGAN
    No. 59/B/PK/PJK/20132122232425Bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 4A Ayat (2) huruf (b) UU42/2009 tersebut di atas, SECARA EKSPLISIT DAN LIMITATIFpembebasan PPN hanya diberikan terhadap buahbuahan yaitu buahbuahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci,disortasi, dikupas, dipotong, diiris, digrading, dan/atau dikemas atautidak dikemas.Bahwa terhadap buah Kurma, proses/perlakuan pasca panen adalahdilakukan proses maturation, dehydration, hydration, glazing, coating,pitting (termasuk
    , coating, pitting,yang kemudian juga diperkuat oleh keterangan Badan Penelitian danPengembangan Pertanian sesuai Surat Nomor: 425/LB.240/I/5/2011tanggal 1 Juni 2011 Perihal Definisi buah kurma segar Dan tidak segar,yang menyatakan dengan jelas dan tegas bahwa Kurma dengan prosessebagaimana dimaksud (proses maturation, dehydration, hydration,glazing, coating, pitting) tidak dapat dikategorikan sebagai buah segar,sehingga dengan demikian terhadap proses Kurma yang telahmengalami proses pengeringan
Putus : 27-08-2014 — Upload : 25-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 429/B/PK/PJK/2014
Tanggal 27 Agustus 2014 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI vs PT. EXINDOKARSA AGUNG
3210 Berkekuatan Hukum Tetap
  • yangsudah kering (melalui tahap pengeringan/heat treatment terlebihdahulu).7 Bahwa Termohon Peninjauan Kembali hanya menyampaikan prosespenanganan Kurma setelah pemetikan secara umum saja dan tidakmendetail, sehingga perlu Pemohon Peninjauan Kembali sampaikanhasil studi literature pada website FAO http://www.fao.org/docrep/t0681le/t0681e5.htm (copy terlampir) bahwa terhadap buah Kurmapasca panen diberikan perlakuan dengan proses/tahapan antara lain:e Maturation (curing);e Dehydration; Hydration;e Glazing
    Padaumumnya untuk mempertahankan kesegarannya disimpanpada suhu rendah sesuai dengan daya adaptasinya ataudibekukan.b Kurma bukan dalam keadaan segar adalah buah kurmasetelah dipanen di proses lebih lanjut (in casu dilakukanmaturation, dehydration, hydration, glazing, coating,pitting, packing, dll).Sehingga dengan demikian terhadap Kurma yang telah mengalami proseslebih lanjut (in casu proses pengeringan dan fumigasi) tidak dapatdikategorikan sebagai Kurma segar.14 Bahwa apabila Kurma yang diimpor
    Putusan Nomor 429/B/PK/PJK/2014.10101920pitting, yang kemudian juga diperkuat oleh keterangan BadanPenelitian dan Pengembangan Pertanian sesuai Surat Nomor: 425/LB.240/1/5/2011 tanggal 1 Juni 2011 Perihal Definisi buah kurmasegar Dan tidak segar, yang menyatakan dengan jelas dan tegas bahwaKurma dengan proses sebagaimana dimaksud (proses maturation,dehydration, hydration, glazing, coating, pitting) tidak dapatdikategorikan sebagai buah segar, sehingga dengan demikian terhadapproses Kurma yang telah
    disimpan pada suhu rendah, termasuksayuran segar yang dicacah.Bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 4A Ayat (2) huruf (b) UU42/2009 tersebut di atas, Secara Eksplisit Dan Limitatif pembebasanPPN hanya diberikan terhadap buahbuahan yaitu buahbuahan segaryang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas,dipotong, diiris, digrading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas.Bahwa terhadap buah Kurma, proses/perlakuan pasca panen adalahdilakukan proses maturation, dehydration, hydration, glazing
    , coating, pitting, yang kemudian jugadiperkuat oleh keterangan Badan Penelitian dan PengembanganPertanian sesuai Surat Nomor: 425/LB.240/I/5/2011 tanggal 1 Juni2011 Perihal Definisi buah kurma segar Dan tidak segar, yangmenyatakan dengan jelas dan tegas bahwa Kurma dengan prosessebagaimana dimaksud (proses maturation, dehydration, hydration,glazing, coating, pitting) tidak dapat dikategorikan sebagai buah segar,sehingga dengan demikian terhadap proses Kurma yang telahmengalami proses pengeringan
Putus : 15-08-2013 — Upload : 17-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 85/B/PK/PJK/2013
Tanggal 15 Agustus 2013 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI VS PT. EXINDOKARSA AGUNG
18437 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kurma yang sudah kering(melalui tahap pengeringarn/heat treatment terlebih dahulu).Bahwa Termohon Peninjauan Kembali hanya menyampaikan prosespenanganan Kurma setelah pemetikan secara umum saja dan tidakmendetail, sehingga perlu Pemohon Peninjauan Kembali sampaikan hasilstudi /iterature pada website FAO hittp:/www.fao.org/docrep/ 10681e/40681e5.htm (copy terlampir) bahwa terhadap buah Kurma pascapanen diberikan perlakuan dengan proses/tahapan antara lain:Maturation (curing);Dehydration; Hydration; Glazing
    Kurma bukan dalam keadaan segar adalah buah kurma setelahdipanen di proses lebih lanjut (jn casu dilakukan maturation,dehydration, hydration, glazing, coating, pitting, packing, dll).Sehingga dengan demikian terhadap Kurma yang telah mengalamiproses lebih lanjut (in casu proses pengeringan dan fumigasi) tidakdapat dikategorikan sebagai Kurma segar.Halaman 8 dari 18 halaman.
    Putusan Nomor 85/B/PK/PJK/2013(18)(19)(20)http:/www.fao.org/ docrep/t0681e/0681e5.htm, perubahan kandungan nutrisi pasca pengeringan, dan fakta yang menyatakan bahwa Kurmadiimpor dengan kontainer tanpa pendingin dengan waktu yang sangatlama.Bahwa terhadap perlakuan buah Kurma sebelum layak konsumsisebagaimana penjelasan FAO yaitu dilakukan proses Fumigation, HeatTreatment, Refrigeration, dan Irradiation yang kemudian dilanjutkandengan proses maturation, dehydration, hydration, glazing, coating,pitting
    , yang kemudian juga diperkuat oleh keterangan Badan Penelitiandan Pengembangan Pertanian sesuai Surat Nomor: 425/LB.240/V5/ 2011tanggal 1 Juni 2011 Perihal Definisi buah kurma segar Dan tidak segar,yang menyatakan dengan jelas dan tegas bahwa Kurma dengan prosessebagaimana dimaksud (proses maturation, dehydration, hydration,glazing, coating, pitting) tidak dapat dikategorikan sebagai buah segar,sehingga dengan demikian terhadap proses Kurma yang telah mengalamiproses PENGERINGAN (HEAT TREATMENT)
    Putusan Nomor 85/B/PK/PJK/2013penjelasan FAO dilakukan proses maturation, dehydration, hydration,glazing, coating, pitting, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai buahsegar.4. Bahwa pengiriman buah kurma tersebut ke Indonesia melalui jalur lautmemakan wakiu lama dan importasi dilakukan dengan menggunakankontainer biasa dan bukan kontainer berpedingin sehingga apabila kurmatersebut dalam keadaan segar tanpa pengeringan dapat dipastikandatang di Indonesia dalam keadaan rusak.5.
Putus : 25-03-2013 — Upload : 22-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 877/B/PK/PJK/2012
Tanggal 25 Maret 2013 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI vs PT. EXINDOKARSA AGUNG
15728 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kurma bukan dalam keadaan segar adalah buah kurmasetelah dipanen di proses lebih lanjut (in casu dilakukanmaturation, dehydration, hydration, glazing, coating,pitting, packing, dll).Sehingga dengan demikian terhadap Kurma yang telahmengalami proses lebih lanjut (in casu proses pengeringan danfumigasi) tidak dapat dikategorikan sebagai Kurma segar.Bahwa importasi Kurma yang dilakukan oleh TermohonPeninjauan Kembali yang diberitahukan dengan PIB 212047Halaman 18 dari 29 halaman.
    , coating, pitting, yang kemudian juga diperkuat olehketerangan Badan Penelitian dan Pengembangan Pertaniansesuai Surat Nomor: 425/LB.240//5/2011 tanggal 1 Juni 2011Perihal Definisi buah kurma segar Dan tidak segar, yangmenyatakan dengan jelas dan tegas bahwa Kurma denganproses sebagaimana dimaksud (proses maturation, dehydration,hydration, glazing, coating, pitting) tidak dapat dikategorikansebagai buah segar, sehingga dengan demikian terhadap prosesKurma yang telah mengalami proses PENGERINGAN
    Putusan Nomor 877/B/PK/PJK/2012perlakuanperlakuan tertentu (maturation, dehydration, hydration,glazing, coating, pitting);(31) Bahwa berdasarkan Surat dari Direktorat Peraturan Perpajakan Nomor: S1124/PJ.02/2010 tanggal 2 November 2010 perihalPengenaan PPN atas Kurma dan Kismis pada butir 3 dinyatakan:Kurma yang atas impor dan/atau. penyerahannya tidakdikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah Kurma segar denganproses sesuai dengan penjelasan Pasal 4A Ayat (2) huruf b yaitudicuci, disortasi, dikupas
    Bahwa terhadap perlakuan buah Kurma sebelum layak konsumsisebagaimana penjelasan FAO yaitu dilakukan proses maturation,dehydration, hydration, glazing, coating, pitting, yang Kemudian jugadiperkuat oleh keterangan Badan Penelitian dan PengembanganPertanian sesuai Surat Nomor: 425/LB.240/V/5/2011 tanggal 1 Juni2011 Perihal Definisi buah kurma segar Dan tidak segar, yangmenyatakan dengan jelas dan tegas bahwa Kurma dengan prosessebagaimana dimaksud (proses maturation, dehydration, hydration,glazing
    Bahwa proses awal pengenaan kurma adalah fumigation dan heat treatment(pengeringan) dan sebelum layak konsumsi sebagaimana penjelasan FAOdilakukan proses maturation, dehydration, hydration, glazing, glazing,coating,Halaman 27 dari 29 halaman. Putusan Nomor 877/B/PK/PJK/2012pitting, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai buah segar;4.
Putus : 09-03-2017 — Upload : 26-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 98 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 9 Maret 2017 — AHMAD AGUNG SAPUTRA VS PT ANGSA DAYA
4930 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kutajaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang,Banten, pada tanggal 2 Desember 2013 dengan konitrak kerja/PerjanjianKerja Waktu Tertentu (PKWT) selama 1 (satu) tahun 10 (sepuluh) bulan,hingga tanggal 15 September 2015, dengan posisi/bagian yang tetap yaitupada bagian Glazing Line P7;Bahwa upah pokok yang diterima Penggugat Rekonvensi dari TergugatRekonvensi sebesar Rp2.789.000,00/oulan, dan upah terakhir diterimaTergugat pada bulan April 2015;Bahwa selama menjalankan kerja kontrak/PKWT, Tergugat
    berada di perusahaan Tergugat Rekonvensi Serang, Bantendan yang kedua apabila menolak mutasi diberikan uang kompensasi 25 %dari sisa kontrak/PKWT;Bahwa terhadap pilihan tersebut Penggugat Rekonvensi tidak memilih ke2(dua) alternatif tersebut dan Penggugat Rekonvensi tetap memilihdipekerjakan pada posisi dan tempat semula sesuai dengan bagian kerjadan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yakni di perusahaan TergugatRekonvensi yang berada di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten,pada bagian Glazing
    karena penawaran uang kompensasitersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 62 Undang Undang Nomor 13Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;Bahwa terhadap sikap Penggugat Rekonvensi tersebut di atas, sejaktanggal 23 Mei 2015, Tergugat Rekonvensi tetap mengambil sikapmelakukan mutasi sepihak kepada Penggugat Rekonvensi dan melarangPenggugat Rekonvensi untuk bekerja di posisi dan tempat semula yakni diperusahaan Tergugat Rekonvensi yang berada di Pasar Kemis, KabupatenTangerang, Banten, pada bagian Glazing
    Bahwa jenis pekerjaan yang diPKWTkan bersifat terus menerus, halini dapat dibuktikan berdasarkan keterangan saksi dan secara faktahukum Pemohon Kasasi dari awal masuk bekerja pada tanggal 2Desember 2013 dengan kontrak kerja/Perjanjian Kerja WaktuTertentu (PKWT) selama 1 (satu) tahun 10 (sepuluh) bulan, hinggatanggal 15 September 2015, dengan posisi/bagian yang tetap yaitupada bagian glazing line P7.c. Bahwa secara fakta hukum PKWT tersebut batal demi hukum;d.
    Nomor 98 K/Pdt.SusPHI/2017tanggal 5 Juni 2015, Termohon Kasasi tetap mengambil sikapmelakukan mutasi sepihak kepada Pemohon Kasasi dan melarangPemohon Kasasi untuk bekerja di posisi dan tempat semula yakni diperusahaan Termohon Kasasi yang berada di Pasar Kemis,Kabuapten Tangerang, Banten, pada bagian glazing line P7.k.
Register : 05-12-2013 — Putus : 19-03-2014 — Upload : 27-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 916 B/PK/PJK/2013
Tanggal 19 Maret 2014 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI VS PT. EXINDOKARSA AGUNG;
12329 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kurma bukan dalam keadaan segar adalah buah kurmasetelah dipanen di proses lebih lanjut (/n casu dilakukanmaturation, dehydration, hydration, glazing, coating, pitting,packing, dll);Sehingga dengan demikian terhadap Kurma yang telahmengalami proses lebih lanjut (in casu proses pengeringan danfumigas!)
    , coating, pitting, yang kemudian juga diperkuat olehketerangan Badan Penelitian dan Pengembangan Pertaniansesuai Surat Nomor 425/LB.240/I/5/2011 tanggal 1 Juni 2011Perinhal Definisi buah kurma segar Dan tidak segar, yangmenyatakan dengan jelas dan tegas bahwa Kurma dengan prosessebagaimana dimaksud (proses maturation, dehydration,hydration, glazing, coating, pitting) tidak dapat dikategorikansebagai buah segar, sehingga dengan demikian terhadap prosesKurma yang telah mengalami proses pengeringan
    Putusan Nomor 916/B/PK/PJK/2013(29)(31)(32)Bahwa pada faktanya, Kurma yang diimpor oleh TermohonPeninjauan Kembali tidak memenuhi ketentuan Pasal 4A Ayat (2)huruf b UU 42/2009 beserta penjelasannya, karena Kurma yangdiimpor oleh Termohon Peninjauan Kembali bukan Kurma dalamkeadaan segar dan terhadap Kurma tersebut telah dilakukanperlakuanperlakuan tertentu (maturation, dehydration, hydration,glazing, coating, pitting);Bahwa berdasarkan Surat dari Direktorat Peraturan Perpajakan Nomor S1124/PJ.02/
    Bahwa terhadap perlakuan buah Kurma sebelum layak konsumsisebagaimana penjelasan FAO yaitu dilakukan proses maturation,dehydration, hydration, glazing, coating, pitting, yang kemudian jugaHalaman 24 dari 29 halaman.
    Putusan Nomor 916/B/PK/PJK/2013penjelasan FAO dilakukan proses maturation, dehydration, hydration,glazing, coating, pitting, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai buahsegar;4. Bahwa pengiriman buah kurma tersebut ke Indonesia melalui jalur lautmemakan waktu lama dan importasi dilakukan dengan menggunakankontainer biasa dan bukan kontainer berpendingin sehingga apabila kurmatersebut dalam keadaan segar tanpa pengeringan dapat dipastikan datangdi Indonesia dalam keadaan rusak:;5.
Putus : 20-08-2014 — Upload : 30-09-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 348/B/PK/PJK/2014
Tanggal 20 Agustus 2014 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI VS PT. EXINDOKARSA AGUNG
16439 Berkekuatan Hukum Tetap
  • sudah kering(melalui tahap pengeringan/heat treatment terlebih dahulu).7 Bahwa Termohon Peninjauan Kembali hanya menyampaikan prosespenanganan Kurma setelah pemetikan secara umum saja dan tidakmendetail, sehingga perlu Pemohon Peninjauan Kembali sampaikan hasilstudi literature pada website FAO http://www.fao.org/docrep/t068 1e/t0681le5.htm (copy terlampir) bahwa terhadap buah Kurma pasca panendiberikan perlakuan dengan proses/tahapan antara lain: Maturation (curing);e Dehydration;e Hydration;e Glazing
    Padaumumnya untuk mempertahankan kesegarannya disimpanpada suhu rendah sesuai dengan daya adaptasinya ataudibekukan.b Kurma bukan dalam keadaan segar adalah buah kurmasetelah dipanen di proses lebih lanjut (in casu dilakukanmaturation, dehydration, hydration, glazing, coating,pitting, packing, dll).Sehingga dengan demikian terhadap Kurma yang telah mengalami proses lebihlanjut (in casu proses pengeringan dan fumigasi) tidak dapat dikategorikansebagai Kurma segar.14151617Bahwa importasi Kurma yang
    , coating,pitting, yang kemudian juga diperkuat oleh keterangan Badan Penelitiandan Pengembangan Pertanian sesuai Surat Nomor: 425/LB.240/I/5/2011tanggal 1 Juni 2011 Perihal Definisi buah kurma segar Dan tidak segar,yang menyatakan dengan jelas dan tegas bahwa Kurma dengan prosessebagaimana dimaksud (proses maturation, dehydration, hydration,glazing, coating, pitting) tidak dapat dikategorikan sebagai buah segar,sehingga dengan demikian terhadap proses Kurma yang telah mengalamiproses PENGERINGAN
    , coating, pitting,yang kemudian juga diperkuat oleh keterangan Badan Penelitian danPengembangan Pertanian sesuai Surat Nomor: 425/LB.240/1/5/2011tanggal 1 Juni 2011 Perihal Definisi buah kurma segar Dan tidak segar,19yang menyatakan dengan jelas dan tegas bahwa Kurma dengan prosessebagaimana dimaksud (proses maturation, dehydration, hydration,glazing, coating, pitting) tidak dapat dikategorikan sebagai buah segar,sehingga dengan demikian terhadap proses Kurma yang telah mengalamiproses pengeringan
    Bahwa proses awal penanganan kurma adalah fumigation dan heat treatment(pengeringan) dan sebelum layak konsumsi sebagaimana penjelasan FAO dilakukanproses maturation, dehydration, hydration, glazing, coating, pitting, sehingga tidakdapat dikatagorikan sebagai buah segar.4.
Register : 10-12-2014 — Putus : 11-05-2015 — Upload : 19-08-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 194/PDT.SUS/PHI/2014/PN.BDG
Tanggal 11 Mei 2015 — S A P R I; L A W A N; PT. CHANG JUI FANG INDONESIA;
7025
  • Chang Jui Fang Indonesiasejak builan September 2000Bahwa sejak bulan Oktober 2012 PENGGUGAT berkalikali dimutasi dari satudivisi ke divisi lainya sampai pada akhirnya selama 1 (satu) tahun ditugaskanuntuk melakukan kebersihan lapangan area gudang barang jadi , sehingga timbulkeinginan PENGGUGAT untuk kembali ditempatkan di bagian Glazing Line.Bahwa pada tanggal 2 Oktober 2012 PENGGUGAT dimutasi di bagian perakitanmesin line J tanpa adanya surat mutasi yang resmi (hanya lisan) danPENGGUGAT menerima
    dan bekerja di bagian tersebutBahwa pada tanggal 15 November 2012 , PENGGUGAT minta untukdimutasikan ke bagian Glazing line produksi 1 , tetapi ditolaa TERGUGAT .kemudian dimutasi lagi untuk dititipkan ke bagian personalia dan PENGGUGATdipekerjakan untuk melakukan kebersihan dilapangan area gudang barang jadiyang dilaksanakan dengan giat oleh PENGGUGAT;Bahwa kemudian TERGUGAT awal bulan agustus 2013 secara lisan memutasiPENGGUGAT untuk dipekerjakan dibagian packing line A .secara lisanPENGGUGAT
    Land Produksi Itetapi kepala departemen yang ada tidak bersedia menerima ...Bahwa dari keterangan PENGGUGAT tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwaKepala Departemen Glazing Land Produksi I tidak dapat menerima PENGGUGATuntuk bekerja sebagai operator di bagian Glazing Land Produksi I.
    Hal inimenunjukkan secara tersirat bahwa PENGGUGAT tidak memiliki kualifikasi dalambekerja di bagian Glazing Land Produksi I, karena secara logika hukum apabilaPENGGUGAT memiliki kualifikasi yang baik dan benar, maka Kepala DepartemenHalaman 15 dari 41 Putusan nomor 194/Pdt.Sus/P H1/2014/PN.Bdg10.11.12.Il.13.Glazing Land Produksi I dengan terbuka akan menerima PENGGUGAT bekerja diDepartemen Glazing Land Produksi I.Bahwa perlu TERGUGAT sampaikan, kinerja PENGGUGAT yang tidak memenuhikualifikasi, di
    lagi untuk dititipkan kebagianpersonalia dan dipekerjakan melakukan kebersihan di lapangan area barang jadi,pada awal bulan Agustus 2013 dimutasi lagi untuk dipekerjakan di bagian packingline A sehingga secara lisan Penggugat menyampaikan alasan belum siapditempatkan di bagian packing line A karena selama 13 tahun 6 bulan ditempatkandibagian glazing line namun pihak Tergugat bersikukuh untuk mempekerjakanPenggugat dibagian packing line karena bagian tersebut yang kekurangan operator;3.
Putus : 18-03-2014 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1020/B/PK/PJK/2013
Tanggal 18 Maret 2014 — PT. EXINDOKARSA AGUNG VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
13836 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa kami berpendapat bahwa buah kurma tidak dapat dikategorikan sebagaibuahbuahan segar yang dipetik karena saat importasi dalam keadaan kering dan untukdapat dikonsumsi harus melalui beberapa proses antara lain : maturation (curing),dehydration, hydration, glazing, coating, packing, dll.....yang dalam kenyataannya tidaklah sesuai dengan fakta yang ada terkait dengan buahkurma yang kami impor.Hal ini dapat dibuktikan dengan penjelasan yang diperoleh dari supplier kami, antaralain dalam bentuk flowchart
    (Lampiran 1), yang pada dasarnya proses yang dilakukanoleh supplier kami atas buah kurma yang mereka export adalah, secara umum,fumigation, grading, purification, washing, dan packing.Dari penjelasan supplier kami tersebut, jelas sekali terlihat bahwa buah kurma yangmereka export (kami impor) sama sekali tidak melalui proses maturation (curing),dehydration, hydration, glazing, coating, packing, seperti yang disebutkan dalam suratDirektur Jenderal Bea dan Cukai nomor S563/KPU01/2011 tanggal 27 April
    dikwalifikasikan berdasarkan BTBMI 2007 ke dalam Pos Tarif0804.10.000 dengan Bea Masuk (BM) 5 %, PPN 10 %.2 Bahwa Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007, kurma tidaktermasuk sebagai barang hasil pertanian yang bersifat strategis yang atas impordan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN.3 Bahwa proses awal penanganan kurma adalah fumigation dan heat treatment(pengeringan) dan sebelum Iayak konsumsi sebagaimana penjelasan FAOdilakukan proses maturation, dehydration, hydration, glazing