Ditemukan 2 data
ROMMEL MANIK
17 — 8
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama marga anak Pemohon di Akta Lahir Anak No: 141/019/KI-CS-BTM/2009 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Batam, 21-08-2009, dari yang semula tertera Quinsha Glebova Damanik, Lahir di Batam, 11-03-2009, diubah menjadi Quinsha Glebova Manik, Lahir di Batam, 11-03-2009, anak ke Dua Perempuan dari
Bahwa sebelumnya nama marga anak Pemohon yang tertera di dokumenKartu Keluarga No: 2171111206090107, yang dikeluarkan oleh KepalaDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam tertanggal, 26062009, tertera bernama Quinsha Glebova Damanik, Lahir di Batam, 11032009, anak ke Dua Perempuan dari suami istri Rommel Manik (ayah) danLamsaria Sihombing (ibu) ;5.
Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama marga anakPemohon di Akta Lahir Anak No: 141/019/KICSBTM/2009 yangdikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Batam, 21082009, dari yang semula tertera Quinsha Glebova Damanik, Lahir diBatam, 11032009, diubah menjadi Quinsha Glebova Manik, Lahir diBatam, 11032009, anak ke Dua Perempuan dari suami istri Rommel Manik(ayah) dan Lamsaria Sihombing (ibu);3.
Damanik; Bahwa berdasarkan bukti P3, dan P6, nama anak Pemohon tersebuttercatat Quinsha Glebova Damanik; Bahwa berdasarkan bukti P1, P2, s/d P6 nama Pemohon tercatat RommelManik; Bahwa anak Pemohon tersebut, Quinsha Glebova Damanik, sudahdicatatkan akta kelahirannya di Kantor Kependudukan dan Catatan SipilKota Batam;Menimbang, bahwa Pemohon berkeinginan untuk memperbaiki namamarga anak Pemohon di Akta Lahir Anak No: 141/019/KICSBTM/2009 yangdikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota
Batam, 21082009, dari yang semula tertera Quinsha Glebova Damanik, Lahir di Batam, 11032009, diubah menjadi Quinsha Glebova Manik, Lahir di Batam, 11032009,anak ke Dua Perempuan dari suami istri Rommel Manik (ayah) dan LamsariaSihombing (ibu);Menimbang, bahwa oleh karena yang dimohonkan Pemohon adalahuntuk mengganti dan merubah nama anak Pemohon di Akta Kelahirannya yangbernama Quinsha Glebova Damanik, menjadi Quinsha Glebova Damanik diAkta Kelahirannya adalah tidak bertentangan dengan hukum, makaberdasarkan
Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama marga anakPemohon di Akta Lahir Anak No: 141/019/KICSBTM/2009 yangdikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Batam, 21082009, dari yang semula tertera Quinsha Glebova Damanik, Lahir diBatam, 11032009, diubah menjadi Quinsha Glebova Manik, Lahir diBatam, 11032009, anak ke Dua Perempuan dari suami istri RommelManik (ayah) dan Lamsaria Sihombing (ibu);3.
72 — 9
li>
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat pada tanggal 22 Januari 2001 di Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Tiga Dolok dan telah dicatatkan di Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Simalungun sebagaimana disebutkan dalam Kutipan Akta Perkawinan No. 477.2/140/2001 tertanggal 31 Mei 2001 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan dalam hukum bahwa anak yang lahir dalam perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang bernama ROYUKI GLEBOVA
SITIO (Perempuan) Umur 13 Tahun Lahir di Medan pada tanggal 8 Desember 2007 berada di bawah perwalian dan pengasuhan Penggugat hingga dapat menentukan sikapnya dikemudian hari;
- Menghukum Tergugat agar memberikan uang untuk memenuhi biaya hidup anak ROYUKI GLEBOVA SITIO sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan nya sampai anaknya dewasa;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Simalungun untuk mengirim salinan resmi putusan yang telah