Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-03-2023 — Putus : 02-05-2023 — Upload : 02-05-2023
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 355/Pdt.P/2023/PN Jkt.Brt
Tanggal 2 Mei 2023 — Pemohon:
Andi Widiatno
212
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah nama anak dari GLENDIES LUKEEN SANDIAGUSTINA WIDIATNO menjadi GLENDIES DIOR HUMMERSON;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan perubahan tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Propinsi DKI Jakarta / Kota Bekasi agar penetapan tersebut dicatat ke dalam register yang dipergunakan
    untuk itu ;
  • Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Propinsi DKI Jakarta / Kota Bekasi, untuk memberikan catatan pinggir tentang perubahan nama Pemohon dari GLENDIES LUKEEN SANDIAGUSTINA WIDIATNO menjadi GLENDIES DIOR HUMMERSON pada Akta Kelahiran Nomor : 329/2006 tanggal 29 September 2006 ;
  • Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp. 220.000,00 ( Dua ratus dua puluh ribu rupiah);