Ditemukan 1 data
VERA ERVINA MUSLIM,SH
Terdakwa:
GLANDIE RIAN KUHEBA
35 — 2
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa GLANDIE RIAN KUHEBA, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
Penuntut Umum:
VERA ERVINA MUSLIM,SH
Terdakwa:
GLANDIE RIAN KUHEBA