Ditemukan 2 data
SURYADI SH
Terdakwa:
1.GLANDI SUGARA alias GLAN bin M.NASIR
2.RAJU PRAYUDA bin SUHERMAN
46 — 8
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa I GLANDI SUGARA alias GLAN bin M.NASIR dan Terdakwa II RAJU PRAYUDA bin SUHERMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahguna Narkotika Golongan I jenis sabu bagi diri sendiri, sebagaimana Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI
Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menghukum Terdakwa I GLANDI SUGARA alias GLAN bin M.NASIR dengan pidana Penjara selama 1 Tahun dan 6 bulan dan Terdakwa II RAJU PRAYUDA bin SUHERMAN dengan pidana penjara selama 2 Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para
Penuntut Umum:
SURYADI SH
Terdakwa:
1.GLANDI SUGARA alias GLAN bin M.NASIR
2.RAJU PRAYUDA bin SUHERMAN
3 — 0
Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Desta Glandi Pradana bin Purbodiyono) terhadap Penggugat (Kurnia Siskanti binti Tarju'i);
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp450.000.00(empat ratus lima puluhribu rupiah).