Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-10-2022 — Putus : 14-11-2022 — Upload : 16-11-2022
Putusan PN JOMBANG Nomor 491/Pid.Sus/2022/PN Jbg
Tanggal 14 Nopember 2022 — Penuntut Umum:
ANJAS MEGA LESTARI
Terdakwa:
AHMAD CHOIRUL BASYARUDIN Alias GLITOK
6314
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Ahmad Choirul Basyarudin alias Glitok, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menyimpan narkotika golongan I sebagaimana dalam dakwaan kedua;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00
    Penuntut Umum:
    ANJAS MEGA LESTARI
    Terdakwa:
    AHMAD CHOIRUL BASYARUDIN Alias GLITOK