Ditemukan 1 data
ANJAS MEGA LESTARI
Terdakwa:
AHMAD CHOIRUL BASYARUDIN Alias GLITOK
63 — 14
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa Ahmad Choirul Basyarudin alias Glitok, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menyimpan narkotika golongan I sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00
Penuntut Umum:
ANJAS MEGA LESTARI
Terdakwa:
AHMAD CHOIRUL BASYARUDIN Alias GLITOK