Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-09-2021 — Putus : 09-12-2021 — Upload : 15-12-2021
Putusan PN AMBON Nomor 377/Pid.Sus/2021/PN Amb
Tanggal 9 Desember 2021 — ,MH
2.ARSITO DJOHAR,SH
Terdakwa:
MAICHEL GLIVE SAPTENNO
8221
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa MAICHEL GLIVE SAPTENNO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke-tiga;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari
    ,MH
    2.ARSITO DJOHAR,SH
    Terdakwa:
    MAICHEL GLIVE SAPTENNO
    Nama lengkap : MAICHEL GLIVE SAPTENNO.2. Tempat lahir : Ambon.3. Umur/tanggal lahir : 21 tahun/ 10 Mei 1990.4. Jenis kelamin : Lakilaki.5. Kebangsaan : Indonesia.6.Tempat tinggal JIn.Wolter Monginsidi RT 004 RW 002,KelurahanLateri,Kec.Baguala, Kota Ambon;7.Agama : Kristen /Protestan.6. Pekerjaan : Pegawai BFI (Finance).Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:1. Penyidik, sejak tanggal 10 Mei 2021 sampai dengan tanggal 29 Mei 2021;2.
    Menyatakan terdakwa MAICHEL GLIVE SAPTENNO terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MenyalahgunakanNarkotika bagi diri sendiri , sebagaimana diatur dalam pasal 127 Ayat (1)huruf a Undang undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1(satu) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa ditahansementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.3.
    secaralisan di depan persidangan yang pada pokoknya hanya memohon keringananhukumanSetelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaanTerdakwa yang pada pokoknya bertetap dengan tuntutannya;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapanPenuntut Umum yang pada pokoknya bertetap dengan pembelaannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan No.Reg.Perkara : PDM135/AMBON/09/ 2021, sebagai berikut:KE SATUBahwa ia terdakwaMAICHEL GLIVE
    No. 35 tahun 2009;ATAUKETIGABahwa ia terdakwaMAICHEL GLIVE SAPTENNOPada hari Selasatanggal 04 Mei 2021 sekitar pukul 21.30 WlITatau setidaktidaknya pada suatuwakiu dalam bulan Mei 2021 bertempat di jalan depan gong perdamaianKecamatan Sirimau Kota Ambon.atau setidaktidaknya pada suatu tempat yangmasih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Ambon menyalahgunakan66Narkotika golongan bagi diri sendiri .
    Menyatakan Terdakwa MAICHEL GLIVE SAPTENNO tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanamenyalahgunakan Narkotika golongan bagi diri sendiri sebagaimanadalam dakwaan alternatif ketiga;Halaman 18 dari 19 Putusan Nomor 377/Pid.B/2021/PN.Amb.2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (satu) Tahun;3.