Ditemukan 1 data
JULI A ARITONANG.SH
Terdakwa:
Priyanto Handoko Als Gobal
19 — 0
MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa PRIYANTO HANDOKO alias GOBAL terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Atau Melawan Hukum, Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 8 (delapan) Bulan dan denda sebesar Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan