Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-10-2020 — Putus : 25-11-2020 — Upload : 11-10-2021
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 2414/Pid.Sus/2020/PN Lbp
Tanggal 25 Nopember 2020 — Penuntut Umum:
JULI A ARITONANG.SH
Terdakwa:
Priyanto Handoko Als Gobal
190
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa PRIYANTO HANDOKO alias GOBAL terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Atau Melawan Hukum, Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman

    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 8 (delapan) Bulan dan denda sebesar Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan