Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-03-2019 — Putus : 24-04-2019 — Upload : 17-07-2019
Putusan PA CIBINONG Nomor Nomor 311/Pdt.P/2019/PA.Cbn
Tanggal 24 April 2019 —
99
  • Menyatakan nama Pemohon II (tertulis : Sanah Binti Goceh, lahir di Bekasi 03 Juli 1992), yang benar seharusnya Pemohon II (Sanah Maryamah Binti Goceh, lahir di Bekasi, 05 Januari 1992); 3. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 256.000,- ( dua ratus lima puluh enam ribu rupiah);
    Bahwa setelah menerima buku nikah tersebut ternyata terdapatkesalahan tulis yakni Nama Pemohon II Sanah Binti Goceh Lahir diBekasi 03 Juli 1992, sedangkan yang benar harusnya: SanahMaryamah Binti Goceh Lahir di Bekasi 05 Januari 1992.8.
    Menetapkan Nama Pemohon II Sanah Binti Goceh Lahir diBekasi 03 Juli 1992, sedangkan yang benar harusnya: SanahMaryamah Binti Goceh Lahir di Bekasi 05 Januari 1992.3.
    Slamet Riadi bin Kamsuri, menerangkan : Bahwa saksi sebagai Bapak Pemohon ; Bahwa saksi mengetahui nama Pemohon II yang benar : SanahMaryamah Binti Goceh Lahir di Bekasi 05 Januari 1992; Bahwa saksi mengetahui nama Pemohon II yang benar : SanahMaryamah Binti Goceh Lahir di Bekasi 05 Januari 1992, sesuai dengankartu keluarga; Bahwa nama yang tertulis di kutipan akta nikah : Sanah BintiGoceh Lahir di Bekasi 03 Juli 1992, salah;2.
    Muhamad Ridho bin Maruto, menerangkan : Bahwa saksi sebagai teman Pemohon ;Halaman 3 dari 8, Penetapan Nomor 311/Pdt.P/2019/PA.Cbn Bahwa saksi mengetahui nama Pemohon II yang benar : SanahMaryamah Binti Goceh Lahir di Bekasi 05 Januari 1992; Bahwa saksi mengetahui nama Pemohon II yang benar : SanahMaryamah Binti Goceh Lahir di Bekasi 05 Januari 1992, sesuai dengankartu keluarga; Bahwa nama yang tertulis di kutipan akta nikah : Sanah BintiGoceh Lahir di Bekasi 03 Juli 1992, salah;Menimbang, bahwa
    Menyatakan nama Pemohon II (tertulis : Sanah Binti Goceh, lahirdi Bekasi 03 Juli 1992), yang benar seharusnya Pemohon Il (SanahMaryamah Binti Goceh, lahir di Bekasi, 05 Januari 1992);Halaman 6 dari 8, Penetapan Nomor 311/Pdt.P/2019/PA.Cbn3.
Register : 27-03-2019 — Putus : 24-04-2019 — Upload : 17-05-2020
Putusan PA CIBINONG Nomor 311/Pdt.P/2019/PA.Cbn
Tanggal 24 April 2019 — Pemohon melawan Termohon
813
    1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
    2. Menyatakan nama Pemohon II (tertulis : Sanah Binti Goceh, lahie di Bekasi 03 Juli 1992), yang benar seharusnya Pemohon II (Sanah Maryamah Binti Goceh, lahir di Bekasi, 05 Januari 1992);
    3. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 256000,- ( dua ratus lima puluh enam ribu rupiah);
    Bahwa setelah menerima buku nikah tersebut ternyata terdapatkesalahan tulis yakni Nama Pemohon II Sanah Binti Goceh Lahir diBekasi 03 Juli 1992, sedangkan yang benar harusnya: SanahMaryamah Binti Goceh Lahir di Bekasi 05 Januari 1992.8.
    Menetapkan Nama Pemohon II Sanah Binti Goceh Lahir diBekasi 03 Juli 1992, sedangkan yang benar harusnya: SanahMaryamah Binti Goceh Lahir di Bekasi 05 Januari 1992.3.
    Slamet Riadi bin Kamsuri, menerangkan : Bahwa saksi sebagai Bapak Pemohon ; Bahwa saksi mengetahui nama Pemohon II yang benar : SanahMaryamah Binti Goceh Lahir di Bekasi 05 Januari 1992; Bahwa saksi mengetahui nama Pemohon II yang benar : SanahMaryamah Binti Goceh Lahir di Bekasi 05 Januari 1992, sesuai dengankartu keluarga; Bahwa nama yang tertulis di kutipan akta nikah : Sanah BintiGoceh Lahir di Bekasi 03 Juli 1992, salah;2.
    Muhamad Ridho bin Maruto, menerangkan : Bahwa saksi sebagai teman Pemohon ;Halaman 3 dari 8, Penetapan Nomor 311/Pdt.P/2019/PA.Cbn Bahwa saksi mengetahui nama Pemohon II yang benar : SanahMaryamah Binti Goceh Lahir di Bekasi 05 Januari 1992; Bahwa saksi mengetahui nama Pemohon II yang benar : SanahMaryamah Binti Goceh Lahir di Bekasi 05 Januari 1992, sesuai dengankartu keluarga; Bahwa nama yang tertulis di kutipan akta nikah : Sanah BintiGoceh Lahir di Bekasi 03 Juli 1992, salah;Menimbang, bahwa
    Menyatakan nama Pemohon II (tertulis : Sanah Binti Goceh, lahirdi Bekasi 03 Juli 1992), yang benar seharusnya Pemohon II (SanahMaryamah Binti Goceh, lahir di Bekasi, 05 Januari 1992);Halaman 6 dari 8, Penetapan Nomor 311/Pdt.P/2019/PA.Cbn3.