Ditemukan 3 data
ANDIK KURNIAWAN
Terdakwa:
GOFARUL NANDO alias NANDO bin ASMUJI
28 — 0
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa Gofarul Nando alias Nando bin Asmuji, tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan Ringan ;
Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan, bahwa masa pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali jika dikemudian hari ada perintah dalam Putusan Hakim karena terdakwa terbukti bersalah melakukanPenyidik Atas Kuasa PU:
ANDIK KURNIAWAN
Terdakwa:
GOFARUL NANDO alias NANDO bin ASMUJI
I GN AGUNG WIRA ANOM SAPUTRA
Terdakwa:
1.ROBI ADJI PANGESTU bin EDI HERYANTO
2.MUSTOFA bin HASAN
3.DIMAS GOFARUL HUDA bin SUWARNO
4.MUHAMMAD IRVAN ADI PRAYOGA bin PURNOMO
24 — 10
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa I Robi Adji Pangestu Bin Edi Heryanto, Terdakwa II Mustofa Bin Hasan, Terdakwa III Dimas Gofarul Huda Bin Suwarno dan Terdakwa IV Muhammad Irvan Adi Prayoga Bin Purnomo tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Terang-Terangan dan Dengan Tenaga Bersama melakukan Kekerasan Terhadap Orang sebagaimana dalam dakwaan
alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Robi Adji Pangestu Bin Edi Heryanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 4 (Empat) Bulan, serta menjatuhkan pidana kepada Terdakwa II Mustofa Bin Hasan, Terdakwa III Dimas Gofarul Huda Bin Suwarno dan Terdakwa IV Muhammad Irvan Adi Prayoga Bin Purnomo oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (Sepuluh) Bulan;
Penuntut Umum:
I GN AGUNG WIRA ANOM SAPUTRA
Terdakwa:
1.ROBI ADJI PANGESTU bin EDI HERYANTO
2.MUSTOFA bin HASAN
3.DIMAS GOFARUL HUDA bin SUWARNO
4.MUHAMMAD IRVAN ADI PRAYOGA bin PURNOMO
10 — 2
DALAM KONVENSI :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon ( Gofarul Hasanudin bin Minrachison ) untuk menjatuhkan talak satu rajie terhadap Termohon ( Mutmainah binti Juhari ) di depan sidang Pengadilan Agama Batang;
- Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa mutah sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang dibayarkan secara langsung atau tunai pada saat sidang ikrar