Ditemukan 1 data
44 — 9
Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit HP Samsung Galaxy type J1-ace warna biru muda dikembalikan kepada saksi Gofalul Anam dan 1 (satu) unit HP Samsung Galaxy J3-6 warna cream dikembalikan kepada saksi Syamsul Arifin ;6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 5. 000,- (lima ribu rupiah) ;
Tambelangan Kab.Sampang namun ketika akan dijual, pemilik HP mengetahuinya (saksi Moh.Syamsul Arifin dan Gofalul Anam) selanjutnya terdakwa dan barang buktinyadibawah ke Polsek Tambelangan untuk diproses hukum lebih lanjut ;Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi Moh.
Syamsul Arifin mengalamikerugian sebesar Rp. 2.000.000, (dua juta rupiah) sedangkan saksi Gofalul Anammengalami kerugian sebesar Rp. 1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah) ;Halaman 3 dari 9 halaman Putusan No. 191/Pid.B/2016/PN.
Saksi Gofalul Anam : Bahwa terdakwa diperhadapkan dalam persidangan ini karena mengambilHandpone milik saksi dan saksi Syamsul ; Bahwa kejadiannya pada hari Senin tanggal 1 Agustus 2016 sekitar jam 16.00wib di bendungan Dusun Bungkak, Desa Tambelangan, KecamatanTambelangan, Kabupaten Sampang ; Bahwa saat itu saksi bersama saksi Syamsul sedang memancing, danmenyimpan handphone tersebut didalam jok motor saat pulang ke duahandphone tersebut telah tiada ;Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya
Unsur yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain ;Menimbang, bahwa unsur ini untuk mengetahui pemilik dari suatu barangyang telah diambil oleh terdakwa ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan handphone tersebut miliksaksi Syamsul dan saksi Gofalul, sehingga Majelis Hakim berkeyakinan unsur initelah terpenuhi ;Ad 4.
Menetapkan barang bukti berupa : (satu) unit HP Samsung Galaxy type Jlacewarna biru muda dikembalikan kepada saksi Gofalul Anam dan 1 (satu) unit HPSamsung Galaxy J36 warna cream dikembalikan kepada saksi Syamsul Arifin ;6.