Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-03-2021 — Putus : 29-03-2021 — Upload : 29-03-2021
Putusan PA MATARAM Nomor 220/Pdt.P/2021/PA.Mtr
Tanggal 29 Maret 2021 — Pemohon melawan Termohon
164
  • Menetapkan sah perkawinan Pemohon I (Gofirul bin Kamarudin) dengan Pemohon II (Aswati binti Hamdi) yang dilaksanakan pada 5 Jui 2020 di Lingkungan Gebang Barat, Kelurahan Pagesangan Timur, Kecamatan Mataram, Kota Mataram

    3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Mataram, Kota Mataram

    4.

    Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Nomor : 5271020705980001 atasnama Pemohon (Gofirul) yang dikeluarkan oleh PemerintahProvinsi Nusa Tenggara Barat, Kota Mataram, tanggal 10 April2018, yang telah dicocokkan dengan aslinya ternyata cocokdengan aslinya dan telah dinazagelen, lalu oleh Ketua Majelisdiberi kode (Bukti P.1);2. Fotocopy Surat Keterangan Nomor : /21/073/II/201 atas namaPemohon Il (Aswati) yang = dikeluarkan oleh KelurahanHim. 3 dari 11 hlm.
    Menetapkan sah perkawinan Pemohon (Gofirul bin Kamarudin)dengan Pemohon II (Aswati binti Hamdi) yang dilaksanakan pada 5Jui 2020 di Lingkungan Gebang Barat, Kelurahan Pagesangan Timur,Kecamatan Mataram, Kota Mataram3. Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon Il untukmencatatkan perkawinannya tersebut pada Kantor Urusan AgamaKecamatan Mataram, Kota Mataram4.