Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-07-2021 — Putus : 23-08-2021 — Upload : 12-09-2021
Putusan PN KEDIRI Nomor 122/Pid.Sus/2021/PN KDR
Tanggal 23 Agustus 2021 —
Terdakwa:
GOFFA MARDIKA Bin EDI SUCAHYONO
7911
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Goffa Mardika Bin Edi Sucahyono tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dalam dakwaan tunggal;

    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama


    Terdakwa:
    GOFFA MARDIKA Bin EDI SUCAHYONO