Ditemukan 1 data
Terdakwa:
SATYA MAULANA alias GOGROK bin PARYANTO ARI FAUZIAN
35 — 20
M E N G A D I L I
- Menyatakan terdakwa Satya Maulana Alias Gogrok Bin Paryanto Ari Fauzian, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan denda sebesar Rp. 2.000.000,00(dua juta rupiah) dengan
Terdakwa:
SATYA MAULANA alias GOGROK bin PARYANTO ARI FAUZIAN