Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-07-2023 — Putus : 22-08-2023 — Upload : 22-08-2023
Putusan PN WATES Nomor 123/Pid.Sus/2023/PN Wat
Tanggal 22 Agustus 2023 —
Terdakwa:
SATYA MAULANA alias GOGROK bin PARYANTO ARI FAUZIAN
3520
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan terdakwa Satya Maulana Alias Gogrok Bin Paryanto Ari Fauzian, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan denda sebesar Rp. 2.000.000,00(dua juta rupiah) dengan

    Terdakwa:
    SATYA MAULANA alias GOGROK bin PARYANTO ARI FAUZIAN