Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-07-2018 — Putus : 31-07-2018 — Upload : 02-04-2024
Putusan PN MANDAILING NATAL Nomor 6/Pdt.P/2018/PN Mdl
Tanggal 31 Juli 2018 — Pemohon:
AHMAD GOILAN
52
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk menambah nama Pemohon dalam Kutipan Akta Lahir Nomor : 1213-LT-31072018-0007 tanggal 31 Juli 2018 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Mandailing Natal;

    Semula Tertulis :

    -------------------------------------- AHMAD GOILAN -------------------------------------

    Diganti/ditambah menjadi;

    ----------------------------- AHMAD GOILAN ADEK TONG -----------------------------

    3.

    Pemohon:
    AHMAD GOILAN
Register : 09-01-2013 — Putus : 13-02-2013 — Upload : 16-07-2013
Putusan PN MANDAILING NATAL Nomor 3/PID.B/2013/PN.MDL
Tanggal 13 Februari 2013 — PIDANA - AMIRUDDIN NASUTION - AHMAD GOILAN
8724
  • AHMAD GOILAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, dan IUPK ;----------------------2.
    PIDANA- AMIRUDDIN NASUTION- AHMAD GOILAN
    BERDASARKAN KETUHAN Pengadilan Negeri Mandailing Natal yang mengadili perbiasa pada pengadilan tingkat pertama yang bersidang denganputusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa :I Nama lengkap : AMIRUDDIN NASUTION ;Tempat lahir =: Panyabungan ;Umur/tanggal lahir : 35 Tahun / 10 Oktober 1977 ;Jenis kelamin =: Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal Desa Panyabungan Tonga, KecPanyabungan, Klabupaten Mandailing Natal ;Agama : Islam ;Pekerjaan : Wiraswasta ;II Nama lengkap : AHMAD GOILAN
    Madina, dimana saat itu yang terdakwa lakukan adalah sedangmenggebos (membakar abu) yang di duga mengandung emas dan perak didalam sebuahtembikar ;= Bahwa pemilik pengolahan ampas (TONG) tersebut adalah terdakwa AMIRUDDINNASUTION bersama dengan terdakwa AHMAD GOILAN NASUTION ;= Bahwa tujuan para terdakwa dalam pengolahan ampas tersebut adalah untuk mengolahampas hasil dari gelundungan untuk mencari emas atau perak yang masih ada didalamampas yang mereka terdakwa peroleh dari sisa dari gelundungan
    pengolahan,pemurnian dan penjualan ;= Bahwa setelah memiliki Surat Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi syaratsyarat tempat pengolahan hasil kegiatan pertambangan adalah harus berada didalamlokasi Izin Usaha Pertambangan namun boleh diluar dari lokasi Izin Pertambangan tapiharus mengurus izin sesuai peraturan dan perundangundangan yang berlaku ;= Bahwa Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Mandailing Natal tidak adamengeluarkan izin pertambangan kepada terdakwa AMIRUDDIN NASUTION danAHMAD GOILAN
    Mandailing Natal, pada saat itu saya sedangberada ditempat pengelolahan ampas ( tong ) milik saya, Ahmad Goilan( terdakwa II ) dan Amiruddin Nasution als Ucok Tonga ( belumtertangkap ) sedang melakukan pengebosan ( membakar abu ) yang didugamengandung emas dan perak dalam sebuah tembikar tiba tiba datangbeberapa orang berpakaian preman dan selanjutnya salah seorang merekamenyuruh saya untuk menghubungi terdakwa II dan tidak berapa lamakemudian teman terdakwa II datang yang bernama Ahmad Goilan danselanjutnya
Register : 26-02-2014 — Putus : 14-07-2014 — Upload : 12-08-2014
Putusan PA SUMBER Nomor 1054/Pdt.G/2014/PA.Sbr.
Tanggal 14 Juli 2014 — PENGGUGAT DAN TERGUGAT
84
  • Biaya Pan goilan a ccs ccssvsescansccmaarcvvaans 3 RP. 255.000,4. ReakSi oe eeeceseeeeeneeeeeesecceeceeeeeeeceeenaeees >: RP. 5.000,5.
Register : 09-09-2014 — Putus : 01-07-2014 — Upload : 09-09-2014
Putusan PN BOYOLALI Nomor -104/Pid.Sus/2014/PN.Byl
Tanggal 1 Juli 2014 — -GUNTUR EDI SAPUTRA ALIAS GRANDONG BIN SUYOTO
207
  • Garuda Mas No. 18A Rt.01 Rw.01 Tuwak Wetan,Goilan, Kartasura, Sukoharjo berdasarkan Penetapan PenunjukanPenasihat Hukum Nomor : 15/Pen.PH/2014/PN.Byl tanggal 3 Juni2014 ;=> Belum pernah dipidana ;Pengadilan Negeri tersebut :Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Boyolalitentang Penunjukan Hakim Anak yang memeriksa danmengadili perkara ini ;e Telah membaca berkas perkara beserta seluruh lampirannya ;e Telah mendengar Laporan Hasil Penelitian Kemasyarakatanyang dibuat oleh Petugas dari Balai