Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-04-2022 — Putus : 09-06-2022 — Upload : 02-09-2022
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 93/Pid.B/2022/PN Tsm
Tanggal 9 Juni 2022 — Penuntut Umum:
IWAN RIDJWAN, SH
Terdakwa:
1.FAJAR IDHARI Als AJAY Bin RONI ROYANTO Alm
2.EDEN PERMANA Als BAJING Bin DEDI
3.DEDE ANDRIANA Als GOJES Bin ENTUNG Alm
7820
  • MENGADILI:
    1. Menyatakan Terdakwa I FAJAR IDHARI Als AJAY, Terdakwa II EDEN PERMANA Als BAJING dan Terdakwa III DEDE ANDRIANA Als GOJES telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun dan 4 (empat) bulan ;
    3.