Ditemukan 2 data
ANITA DIAN WARDHANI,SH
Terdakwa:
dr. ANDREAS BOSCO GOLENG
60 — 25
Andreas Bosco Goleng telah terbuti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Penipuan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa
RIPAT
17 — 7
Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menetapkan Pemohon bernama RIPAT Lahir di Batu Goleng pada tanggal 01 Juli 1970, pada Paspor Nomor AT109791 adalah orang yang sama dengan MAKRIPAT, Lahir pada tanggal 07 Agustus 1975 sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK 5201010107470166, Kartu Keluarga Nomor: 5201010603089160, Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5201-LT-18022022-0061 dan Surat Keterangan No. 7/BTG/V/2022 yang dikeluarkan oleh Kepala Dusun Batu Goleng