Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-04-2019 — Putus : 31-07-2019 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN MALANG Nomor 192/Pid.Sus/2019/PN Mlg
Tanggal 31 Juli 2019 — Penuntut Umum:
HIDAYAH S.H M.Kn
Terdakwa:
ILHAM SANTOSO Als GOMBRO
289
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa ILHAM SANTOSO ALS GOMBRO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Membujuk Anak Untuk Melakukan Persetubuhan Dengannya ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ILHAM SANTOSO ALS GOMBRO, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila
    denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ;
  • Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
  • Menyatakan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) buah jaket warna biru dongker lengan putih gambar kepala

    Dikembalikan kepada terdakwa ILHAM SANTOSO Als GOMBRO selaku pemiliknya yang sah;

    li>
  • 1 (satu) buah celana jeans warna hitam;
  • 1 (satu) buah singlet warna hitam;
  • 1 (satu) buah BH warna abu-abu dan;
  • 1 (satu) buah celana dalam warna ungu;

Dikembalikan kepada saksi korban MEYLINA NUR AFIFAH selaku pemiliknya yang sah;

  • 1 (satu) buah kasur warna hijau yang merupakan hak milik dari Mess Karyawan Ayam Nelongso Batu;

Dikembalikan kepada Mess Karyawan Ayam Nelongso Batu melalui terdakwa ILHAM SANTOSO ALS GOMBRO

Penuntut Umum:
HIDAYAH S.H M.Kn
Terdakwa:
ILHAM SANTOSO Als GOMBRO
BURHANUDDIN, M.Si,bahwa pada tanggal 19 Mei 2003 telah lahir SAKSI KORBANataupada saat kejadian masih berumur 15 (lima belas) tahun atau masihtergolong anakanak dan status perkawinan belum kawin.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas MajelisHakim memperoleh keyakinan bahwasannya benar terdakwa ILHAM SANTOSOALS GOMBRO, telah dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaiankebohongan, atau membujuk anak dalam hal ini saksi SAKSI KORBANagarmau melakukan persetubuhan dengannya ;
terdakwa Terdakwaselaku pemiliknya yang sah; 1 (Satu) buah jaket motif garisgaris biru dongker dan abuabu;1 (Satu) buah celana jeans warna hitam;1 (Satu) buah singlet warna hitam; 1 (Satu) buah BH warna abuabu dan; 1 (Satu) buah celana dalam warna ungu;Dikembalikan kepada saksi korban SAKSI KORBANSselaku pemiliknya yangsah; 1 (satu) buah kasur warna hijau yang merupakan hak milik dari MessKaryawan Ayam Nelongso Batu;Dikembalikan kepada Mess Karyawan Ayam Nelongso Batu melaluiterdakwa ILHAM SANTOSO ALS GOMBRO
Register : 24-04-2019 — Putus : 31-07-2019 — Upload : 02-05-2024
Putusan PN MALANG Nomor 192/Pid.Sus/2019/PN Mlg
Tanggal 31 Juli 2019 — Penuntut Umum:
HIDAYAH S.H M.Kn
Terdakwa:
ILHAM SANTOSO Als GOMBRO
116
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa ILHAM SANTOSO ALS GOMBRO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Membujuk Anak Untuk Melakukan Persetubuhan Dengannya ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ILHAM SANTOSO ALS GOMBRO, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila
    denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ;
  • Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
  • Menyatakan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) buah jaket warna biru dongker lengan putih gambar kepala

    Dikembalikan kepada terdakwa ILHAM SANTOSO Als GOMBRO selaku pemiliknya yang sah;

    li>
  • 1 (satu) buah celana jeans warna hitam;
  • 1 (satu) buah singlet warna hitam;
  • 1 (satu) buah BH warna abu-abu dan;
  • 1 (satu) buah celana dalam warna ungu;

Dikembalikan kepada saksi korban MEYLINA NUR AFIFAH selaku pemiliknya yang sah;

  • 1 (satu) buah kasur warna hijau yang merupakan hak milik dari Mess Karyawan Ayam Nelongso Batu;

Dikembalikan kepada Mess Karyawan Ayam Nelongso Batu melalui terdakwa ILHAM SANTOSO ALS GOMBRO

Penuntut Umum:
HIDAYAH S.H M.Kn
Terdakwa:
ILHAM SANTOSO Als GOMBRO
Register : 24-04-2019 — Putus : 31-07-2019 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN MALANG Nomor 191/Pid.Sus/2019/PN Mlg
Tanggal 31 Juli 2019 — Penuntut Umum:
LIS NURHAYATI, SH.
Terdakwa:
JEFRY TWOANDO Alias DAVID Alias MUL Alias JEJE
349
  • ILHAM SANTOSO Alias GOMBRO,kemudian sekira pukul 20.30 Wib Sdr. ILHAM SANTOSO Alias GOMBROpamit dan mengatakan kepada terdakwa bahwa akan menemui perempuandi JI. Atletik Malang, lalu sekira pukul 23.00 Wib Sdr. ILHAM SANTOSOAlias GOMBRO kembali ke rumah terdakwa sendirian dan saat di rumahterdakwa bertanya kepada Sdr. ILHAM SANTOSO Alias GOMBRO Yok opowes ketemua a? (bagaimana sudah bertemu) kemudian Sdr.
    ILHAMSANTOSO Alias GOMBRO sesuai dengan rencana terdakwa dengan Sadr.ILHAM SANTOSO Alias GOMBRO sebelumnya, lalu anak saksi SAKSI ANAKmenyuruh terdakwa keluar, kemudian terdakwa keluar menuju ke kamarbelakang untuk ganti pakaian dan saat menuju kamar, terdakwa berpapasandengan Sdr. ILHAM SANTOSO Alias GOMBRO yang akan menuju kamaryang di dalamnya ada anak saksi SAKSI ANAK;Bahwa setelah ganti pakaian, terdakwa menyusulSdr.
    ILHAM SANTOSO Alias GOMBRO ke kamar sehingga terdakwa didalam kamar bersama Sdr. ILHAM SANTOSO Alias GOMBRO dan anaksaksi SAKSI ANAK, lalu sekira pukul 16.45 Wib terdakwa sengaja mengirimchat kepada Sdr. ILHAM SANTOSO Alias GOMBRO yang saat itu jugaberada di samping terdakwa agar anak saksi SAKSI ANAK tidak mengetahuirencana terdakwa dengan Sdr.
    ILHAM SANTOSO Alias GOMBRO yangmemang mulai dari awal akan menyetubuhi anak saksi SAKSI ANAK yangberisi Gantian mbroo, tukuo inuman (minuman keras) (gantian Bro, belliminuman keras), dengan tujuan untuk memberikan kode kepada Sdr. ILHAMSANTOSO Alias GOMBRO agar keluar dari mess sehingga terdakwa bisaHalaman 5 dari 31 Putusan Nomor 191/Pid.Sus/2019/PN MIgbergantian dengan Sdr. ILHAM SANTOSO Alias GOMBRO untukmenyetubuhi anak saksi SAKSI ANAK, selain mengirim chat whatsappkepada Sdr.
    ILHAM SANTOSO Alias GOMBRO, terdakwa juga menyuruhSdr. ILHAM SANTOSO Alias GOMBRO secara langsung untuk membelliminuman keras merk Mc Donald dengan menggunakan uang terdakwasebesar Rp. 60.000, (enam puluh ribu rupiah) dan uang Sdr. ILHAMSANTOSO Alias GOMBRO sebesar Rp. 20.000, (dua puluh ribu rupiah) lalusekira pukul 17.55 Wib Sdr. ILHAM SANTOSO Alias GOMBRO keluar untukmembeli minuman keras;Bahwa setelah Sdr.