Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 08-04-2014 — Upload : 27-08-2014
Putusan PN RENGAT Nomor 25/Pid.B/2014/PN.RGT
Tanggal 8 April 2014 — HERMAN SEMBIRING Bin GOMULI SEMBIRING
567
  • 1 Menyatakan terdakwa HERMAN SEMBIRING Bin GOMULI SEMBIRING telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECALAKAAN LALU LINTAS MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA ; 2 Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) Bulan ; 3 Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
    HERMAN SEMBIRING Bin GOMULI SEMBIRING
    Berkas Penyidikan Perkara Tindak Pidana Kecelakaan Lalu LintasNomor Perkara BP/117/XII/2013/Lantas atas nama terdakwa HERMANSEMBIRING Bin GOMULI SEMBIRING dari Kepolisian Resort InhuTertanggal 21 Desember 2013 ;. Berita Acara Sidang Pengadilan Negeri Rengat Nomor 25/Pid.B/2014/PN.RGT. ataS nama terdakwa HERMAN SEMBIRING Bin GOMULISEMBIRING ;.
    Menyatakan terdakwa HERMAN SEMBIRING Bin GOMULI SEMBIRINGbersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannyamengakibatkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orangIwoIlain meninggal dunia sebagaimana diatur dalam pasal 310 ayat(4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalanraya;2.
    yang seringanringannya dengan alasanBahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akanmenggulanginya lagi;Menimbang, bahwa terhadap Permohonan Terdakwa tersebut,Penuntut Umum telah mengajukan Tanggapan secara lisan yang padapokoknya menyatakan tetap pada Tuntutannya, dan atas tanggapanJaksa Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan tetap padapembelaannya;Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan inidengan dakwaan sebagai berikut:DAKWAAN :Bahwa terdakwa HERMAN SEMBIRING Bin GOMULI