Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-12-2020 — Putus : 23-03-2021 — Upload : 24-03-2021
Putusan PN BATAM Nomor 923/Pid.Sus/2020/PN Btm
Tanggal 23 Maret 2021 — Penuntut Umum:
MEGA TRI ASTUTI, SH
Terdakwa:
GONONG SINAGA Als GONONG
5434
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Gonong Sinaga als Gonongterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan primer;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda