Ditemukan 4 data
28 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
GORGO SAFUTRA alias GORGO
PUTUSANNomor 257 K/Pid.Sus/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara tindak pidana khusus pada tingkat kasasi yangdimohonkan oleh Terdakwa, telah memutus perkara Terdakwa:NamaTempat LahirUmur/Tanggal LahirJenis KelaminKewarganegaraanTempat TinggalAgamaPekerjaan: GORGO SAFUTRA alias GORGO:: Pekan Tolan;: 22 tahun/6 November 1995:: Lakilaki;: Indonesia:: Dusun Bukit Desa Pekan Tolan, KecamatanKampung Rakyat, Kabupaten LabuhanbatuSelatan;: Islam;: Wiraswasta
Menyatakan Terdakwa GORGO SAFUTRA alias GORGO terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak ataumelawan hukum memiliki, menguasai, menyimpan, Narkotika Golongan Halaman 1 dari 7 halaman Putusan Nomor 257 K/Pid.Sus/2020bukan tanaman sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat (1) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Menghukum Terdakwa GORGO SAFUTRA alias GORGO denganpidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda Rp800.000.000,00(delapan ratus juta rupiah) subsidair
selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintahtetap ditahan;Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika jenis sabuseberat 0,92 gram neto; 1 (satu) buah handphone merek Samsung warna putih;Dirampas untuk dimusnahkan;Menghukum Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00(lima ribu rupiah);Membaca Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor194/Pid.Sus/2019/PN Rap, tanggal 17 Juni 2019 yang amar lengkapnyasebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa GORGO
SAFUTRA alias GORGO tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Tanpa hak memiliki Narkotika Golongan bukan tanamansebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 4 (empat) tahun, 6 (enam) bulan dan denda sejumlahRp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabiladenda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3(tiga) bulan;Menetapkan masa penangkapan
UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009tentang Narkotika, UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang HukumAcara Pidana, UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentang KekuasaanKehakiman dan UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang MahkamahAgung sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun2004 dan Perubahan Kedua dengan UndangUndang Republik IndonesiaNomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan;MENGADILI: Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa GORGOSAFUTRA alias GORGO
REZKY SYAHPUTRA SH
Terdakwa:
GORGO SAFUTRA Alias GORGO
30 — 10
MENGADILI
1. Menyatakan Terdakwa Gorgo Safutra Alias Gorgo tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun, 6 (enam) Bulan dan denda sejumlah Rp 800.000.000,-
Penuntut Umum:
REZKY SYAHPUTRA SH
Terdakwa:
GORGO SAFUTRA Alias GORGOLabuhanbatu selatan, dan sekira pukul 22.30 wibTerdakwa GORGO SAFUTRA Alias GORGO tiba di depan rumah TerdakwaGORGO SAFUTRA Alias GORGO yang berada di pinggir jalan dusun bukit,ketika itu saksi DEDI MATONDANG, saksi ARMA ADON PULUNGAN dan saksiAFRAN PRAJA SIREGAR yang merupakan anggota Kepolisian PolresLabuhanbatu turun dari mobil dan langsung menangkap Terdakwa GORGOSAFUTRA Alias GORGO dan melakukan penggeledahan badan atau pakaiandari Terdakwa GORGO SAFUTRA Alias GORGO dan hasil dari penggeledahantersebut
di temukan 1 (satu) Bungkus Plastik klip berisi Narkotika jenis sabuseberat 0,92 Gram Netto dari kantong celana Terdakwa GORGO SAFUTRAAlias GORGO sebelah kanan sedangkan 1 (satu) buah Hp merk samsungwarna putih dari kantong celana Terdakwa GORGO SAFUTRA Alias GORGOsebelah kiri, kKemudian pihak kepolisian sat narkoba polres labuhanbatumelakukan introgasi lisan kepada Terdakwa GORGO SAFUTRA Alias GORGObahwa Terdakwa GORGO SAFUTRA Alias GORGO menerima narkotika jenissabu tersebut dari EKO Alias KODOK
yang Terdakwa GORGO SAFUTRA AliasGORGO beli untuk Terdakwa GORGO SAFUTRA Alias GORGO gunakansendiri dan setelah itu Terdakwa GORGO SAFUTRA Alias GORGO dibawa kekantor satres narkoba polres labuhanbatu untuk di proses secara hukum yangberlaku; Bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa GORGO SAFUTRA AliasGORGO telah dilakukan penimbangan di kantor Pegadaian Cabang RantauPrapat sesuai berita acara penimbangan barang bukti yaitu : Pada hari Sabtutanggal 20 bulan September 2018 yang di tanda tangani
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : REZKY SYAHPUTRA SH
7 — 0
Pembanding/Terbanding/Terdakwa : GORGO SAFUTRA Alias GORGO Diwakili Oleh : ZAMZAM MUBAROK, SH., Dkk
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : REZKY SYAHPUTRA SH
IQRAM SYAH PUTRA, SH
Terdakwa:
1.SURYA ARDIYANSYAH bin alm SAPRI
2.JUNAIDI als EDI als JONI bin alm HAMDAN YUNUS
70 — 31
UtrMenimbang, bahwa berdasarkan ketarangan saks Rio Gorgo , sSaksiMuhammad Riza, dan saksi Drs Joko Dwiyatmoko serta keterangan ParaTerdakwa serta dihubungkan buktibukti surat dan barangbarang bukti dalamperkara ini maka terungkap fakta hukum bahwa perbuatan Para Terdakwa yangtelah membuat Ijazah palsu, Seritifkat Hasil Ujian Nasional (SHUN) SekolahMenengah Kejuaran (SMK) YAPPENDA Jakarta Utara Tahun Pelajaran2018/2019 dan pemalsuan lembar kertas pengesahannya (legalisir) berisiCap dan tandatangan