Ditemukan 2 data
10 — 2
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon ;
2. Memberikan dispensasi kepada anak Para Pemohon (FRISKA EKA PUSPITASARI binti PARTOYO) untuk menikah dibawah umur dengan calon suaminya bernama GOTTAR TRI WIJAYA bin MUSTAHIR;
3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 444.000,- ( Empat ratus empat puluh empat ribu rupiah );
60 — 0
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (NANDA GEO PUTRA BIN ASLI) dan Pemohon II (DESI MARLINA TANJUNG BINTI GOTTAR TANJUNG) yang dilaksanakan pada tanggal 20 September 2022 di Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara;
3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan X Koto Diatas, Kabupaten Solok;
4.