Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-10-2020 — Putus : 26-10-2020 — Upload : 26-10-2020
Putusan PA TONDANO Nomor 74/Pdt.P/2020/PA.Tdo
Tanggal 26 Oktober 2020 — Pemohon melawan Termohon
576
  • Menetapkan memberi dispensasi kawin kepada anak Pemohon yang bernama Graisella Kawulusan binti Venny Kawulusan untuk menikah dengan seorang lelaki bernama Ramli Ahmat bin Suleman Ahmad;
    3. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondowuntuk melaksanakan perkawinan tersebut;
    4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp 126.000,00 (seratus dua puluh enam ribu rupiah).

    Menetapkan memberi dispensasi kawin bagi anak Pemohon yangbernama Graisella Kawulusan binti Venny Kawulusan untuk menikahdengan calon suaminya yang bernama Ramli Ahmat bin Suleman Ahmat;Halaman 2 dari 17 hlm. Putusan Nomor 74/Pdt.P/2020/PA. Tdo3. Memerintahkan kepada Penghulu pada Kantor Urusan AgamaKecamatan Lolak, Kabupaten Bolang Mongondow untuk melaksanakanpernikahan tersebut;4.
    Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Nomor 7173CLT2404201410629tanggal 24 April 2014 atas nama Graisella Kawulusan, yang dikeluarkanoleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten KotaTomohon. Bermeterai cukup dan telah dinazegelen. Diberi tanda P.6;7. Fotokopi Surat Pernyataan Memeluk Agama Islam tanggal 15 Oktober2020 atas nama Graisella Kawulusan, yang dikeluarkan oleh Kepala KUAKecamatan Lolak. Bermeterai cukup dan telah dinazegelen. Diberi tandaP.7;8.
    Diberi tanda P.9;10.Asli Surat Keterangan Lulus atas nama Graisella Kawulusan, Nomor50/1.16.17/SMP.2/LL/2018 tertanggal 31 Mei 2018 yang dikeluarkan olehKepala Sekolah SMP Negeri 2 Tomohon. Diberi tanda P.10;1.
    Bahwa anak Pemohon yang bernama Graisella menjalin hubungandengan seorang lakilaki bernama Ramli Ahmat bin Suleman Ahmat;Halaman 11 dari 17 him. Putusan Nomor 74/Pdt.P/2020/PA. Tdo2. Bahwa hubungan anak Pemohon dengan calon suaminya tersebutsudah sangat dekat dan akrab, bahkan anak Pemohon telah hamil;3.
    Menetapkan memberi dispensasi kawin kepada anak Pemohon yangbernama Graisella Kawulusan binti Venny Kawulusan untuk menikahdengan seorang lelaki bernama Ramli Ahmat bin Suleman Ahmad;3. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Lolak,Kabupaten Bolaang Mongondowuntuk melaksanakan perkawinan tersebut;4.