Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-06-2023 — Putus : 26-06-2023 — Upload : 07-07-2023
Putusan PN AMURANG Nomor 66/Pdt.P/2023/PN Amr
Tanggal 26 Juni 2023 — Pemohon:
MEINY LAPOD
221
    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Memberikan Dispensasi kepada Para Pemohon untuk mengawinkan anak bernama GRAYSELLA PRICILIA PANGKEY dengan Laki-Laki bernama GERALDY MEMAH;
    3. Membebankan Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp160.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);