Ditemukan 2 data
Terdakwa:
ABDULLAH GRAJANG
136 — 72
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa Abdullah Grajang tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak untuk melakukan persetubuhan sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut
Terdakwa:
ABDULLAH GRAJANG
24 — 5
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (UDIN GRAJANG BIN GRAJANG) dengan Pemohon II (SUNARTI SAIDON ALI BINTI SAIDON ALI) yang dilaksanakan pada tangga 19 Juni di Manulalulean, Desa Papela, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur;
- Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan