Ditemukan 1 data
16 — 9
Bahwa harta rumah (masih cicilan tanggungan Pihak I), mobil (lunas) & motor (lunas) beserta kelengkapannya yang dimiliki saat ini akan menjadi milik anak anak kandung atas nama MUHAMMAD GRANEO ABHINAYA dan MUHAMMAD AZIGA JEVYN.
3. Bahwa Pihak I akan memberikan uang bulanan sebagai nafkah untuk keperluan anak-anak kandung atas pernikahan kepada Pihak II sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang akan dibayarkan perbulan sejak Akta Cerai.