Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-11-2017 — Putus : 04-06-2018 — Upload : 11-04-2019
Putusan PA MALANG Nomor 2006/Pdt.G/2017/PA.MLG
Tanggal 4 Juni 2018 — Penggugat melawan Tergugat
169
  • Bahwa harta rumah (masih cicilan tanggungan Pihak I), mobil (lunas) & motor (lunas) beserta kelengkapannya yang dimiliki saat ini akan menjadi milik anak anak kandung atas nama MUHAMMAD GRANEO ABHINAYA dan MUHAMMAD AZIGA JEVYN.

    3. Bahwa Pihak I akan memberikan uang bulanan sebagai nafkah untuk keperluan anak-anak kandung atas pernikahan kepada Pihak II sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang akan dibayarkan perbulan sejak Akta Cerai.